Yusril Minta Para Tersangka Demo "Gentleman" Hadapi Proses Hukum - Kompas.
Yusril Minta Para Tersangka Demo "Gentleman" Hadapi Proses Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meminta setiap orang yang berstatus tersangka pascademonstrasi seharusnya bersikap gentleman dalam menghadapi proses hukum.
Sebab, jika mereka sudah berstatus tersangka, maka tentunya sudah ada bukti permulaan yang cukup.
"Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum, kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Yusril di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Di sisi lain, Yusril mengatakan ada prosedur hukum yang berlaku jika mereka keberatan atas penetapan tersangka.
Para tersangka tentu bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua tuduhan polisi.
"Jadi sebenarnya karena memang sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka kan tentu ada prosedur kan, kalau sekadar untuk menangguhkan penahanan misalnya, itu bisa saja dilakukan, siapapun yang tersangka bisa ditangguhkan penahanan," imbuh dia.
Dalam proses hukum, Yusril menyebut penyelidikan dan penyidikan tetap harus dilakukan.
"Jadi memang penyelidikan dan penyidikan itu tetap harus dilakukan, dan saya kira beliau sendiri lebih baik didampingi oleh advokat-advokat yang andal, LBH, dan lain-lain, sehingga pemerintahan itu berjalan fair dan adil," ucapnya.
Aktivis Delpedro jadi tersangka
Banyak orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait demonstrasi besar pada Agustus 2025 di berbagai wilayah.
Mereka dijerat hukum karena diduga terlibat dalam berbagai aksi, mulai dari pelemparan bom molotov, perusakan fasilitas umum, hingga menghasut pelajar untuk ikut bertindak anarkis.
Di antara para tersangka, terdapat pula sejumlah admin media sosial yang dikenal sebagai aktivis maupun mahasiswa.
Delpedro Marhaen (DMR) adalah Direktur Lokataru Foundation, sebuah organisasi nirlaba di Jakarta yang diprakarsai sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM).
Delpedro ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025), dan ditetapkan menjadi tersangka sehari kemudian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuding Delpedro telah memprovokasi massa untuk melakukan aksi anarkistis di wilayah Jakarta.
Hal itu diketahui setelah penyidik menemukan bukti adanya ajakan provokatif sehingga menaikkan status Delpedro menjadi tersangka.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata Ade, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/9/2025).
Pihak pengacara Delpedro menilai penahanan Delpedro oleh polisi tidak sesuai KUHAP, maka mereka mengajukan penangguhan penahanan.
"Ya, penangguhan penahanan sedang kami pertimbangkan, tapi secara umum kami menilai tidak ada alasan subjektif apapun dalam KUHAP yang memenuhi syarat terhadap penahanan Delpedro dan kawan-kawan," ucap Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).