57 Mantan Pegawai Ingin Kembali, KPK Hormati Proses di KIP - SindoNews
1 min read
57 Mantan Pegawai Ingin Kembali, KPK Hormati Proses di KIP
Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:51 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons adanya keinginan sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang ingin kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut. KPK menyatakan menghormati segala proses yang tengah berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, saat ini puluhan mantan pegawai KPK itu tengah memohonkan agar data berkaitan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk dibuka. Sengketa terkait informasi itu pun berada di Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Oleh karenanya, Budi tidak merinci lebih jauh bagaimana sikap KPK terkait keinginan mantan pegawai itu. Budi menyebut KPK juga berfokus mengikuti proses di KIP.
Baca Juga: Nilai Firli Tak Terbukti Selundupkan Pasal, Dewas KPK: TWK Diusulkan oleh BKN
"Saat ini kita fokus dulu ke prosesnya yang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," jelas Budi.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyatakan bahwa puluhan pegawai itu hendak kembali ke KPK. Seiring keinginan itu, puluhan pegawai itu juga mengajukan permohonan agar hasil TWK tahun 2020 itu dibuka ke publik karena dianggap tidak transparan. Perlu diketahui, tes inilah yang menyebabkan 57 pegawai KPK tidak bisa melanjutkan bekerja di lembaga antirasuah pada 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, saat ini puluhan mantan pegawai KPK itu tengah memohonkan agar data berkaitan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk dibuka. Sengketa terkait informasi itu pun berada di Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Oleh karenanya, Budi tidak merinci lebih jauh bagaimana sikap KPK terkait keinginan mantan pegawai itu. Budi menyebut KPK juga berfokus mengikuti proses di KIP.
Baca Juga: Nilai Firli Tak Terbukti Selundupkan Pasal, Dewas KPK: TWK Diusulkan oleh BKN
"Saat ini kita fokus dulu ke prosesnya yang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," jelas Budi.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyatakan bahwa puluhan pegawai itu hendak kembali ke KPK. Seiring keinginan itu, puluhan pegawai itu juga mengajukan permohonan agar hasil TWK tahun 2020 itu dibuka ke publik karena dianggap tidak transparan. Perlu diketahui, tes inilah yang menyebabkan 57 pegawai KPK tidak bisa melanjutkan bekerja di lembaga antirasuah pada 2020.
"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Lakso Anindito, Selasa (14/10/2025).
(zik)