Bos OJK Heran Ada Usaha Gadai Ilegal Buka di Samping Kantornya - Tirto
Bos OJK Heran Ada Usaha Gadai Ilegal Buka di Samping Kantornya
OJK waspadai potensi industri pergadaian menjadi tempat pencucian uang atau penadah barang-barang.
tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengaku heran dengan menjamurnya usaha gadai ilegal. Bahkan, ada usaha gadai ilegal yang berani mendirikan kantor hanya berjarak dua blok dari kantor OJK.
“Ini saya saksikan sendiri, masih terdapat gadai-gadai yang ilegal di berbagai tempat, bahkan di satu kota, gadai yang ilegal ini berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK," ungkapnya dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
"Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka memang tidak tahu. Pertama, itu kantor OJK, dan kedua adalah mendirikan dan berusaha di pergadaian ada perizinan," imbuhnya.
Keberadaan usaha gadai ilegal yang berdiri hanya selemparan batu dari kantor OJK ini patut menjadi bahan evaluasi bagi Otoritas. Sebab, temuan ini bisa menjadi bahan cerminan bahwa OJK perlu meningkatkan pengawasannya terhadap industri jasa gadai.
“Karena bagaimanapun juga, kalau bedanya hanya dua blok, nggak bisa yang itu (gadai ilegal) itu disalahkan semata,” tambah Mahendra.
Selain usaha gadai ilegal yang masih marak, OJK juga mewaspadai potensi pencucian uang atau penadah barang-barang ilegal dari usaha pergadaian.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Karenanya, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan—terutama akibat aktivitas usaha-usaha gadai ilegal hingga usaha gadai yang memiliki aktivitas yang dianggap tidak proper—, OJK akan memperketat pengawasan industri yang berdiri setidaknya sejak 3 abad yang lalu itu.
“Jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang, misalnya. Atau untuk penadahan untuk barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau yang seperti itu. Jadi, dengan adanya berizin dari kita, kita ingin memastikan tidak hanya prudensialiti, tidak hanya ketentuan kehati-hatian dalam menyusun tata kelola,” tuturnya.
Jauh lebih penting, penguatan tata kelola ini dilakukan agar perlindungan terhadap konsumen dapat ditingkatkan.
“Kita kan sama-sama tahu bahwa industri pergadaian ini sifatnya secure landing. Jadi, berbasiskan barang. Jadi, pendanaan yang berbasiskan barang. Dengan demikian, ada underlying ekonominya,” lanjut Agusman.