Demo BEM UI Bawa 8 Tuntutan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Desak Delpedro Dibebaskan- SindoNews
2 min read
Demo BEM UI Bawa 8 Tuntutan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Desak Delpedro Dibebaskan
Senin, 20 Oktober 2025 - 17:57 WIB
BEM UI menggelar aksi demo bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demo bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/10/2025). BEM UI membawa 8 tuntutan dalam aksi demo hari ini.
Kepala Departemen Kajian BEM UI 2025 Diallo Hujanbiru menyampaikan salah satu tuntutan yang dibawa adalah meminta pemerintah membebaskan seluruh aktivis yang masih ditahan. BEM UI memandang penahanan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap massa aksi.
Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup
"Yang ditahan oleh pihak kepolisian atas tuduhan makar dan provokasi," ujar Diallo, Senin (20/10/2025).
"Seperti teman-teman kita, Delpedro, Syahdan yang mereka ditangkap secara tiba-tiba tanpa kejelasan, kejahatan yang dilakukan kepada mereka dan kita sendiri juga tidak tahu hingga sekarang berapa jumlah yang ditahan," sambungnya.
Kemudian, BEM UI juga meminta Prabowo mengevaluasi secara menyeluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Karena banyak adik-adik kita, anak-anak kita keracunan akibat manajemen BGN tidak baik. Ketua BGN bukan orang yang ahli, Strukturnya juga kami tidak melihat ada ahli gizi dan lain-lain. Kita tidak kekurangan ahli gizi berikan posisi-posisi tersebut ke orang-orang yang tepat," ungkapnya.
Delapan tuntutan yang dibawa BEM UI yakni:
1. Hentikan represivitas dan kriminalisasi terhadap seluruh rakyat Indonesia serta bebaskan semua massa aksi.
2. Cabut komando teritorial TNI dan laksanakan reformasi Polri.
3. Wujudkan sistem ekonomi progresif yang prorakyat.
4. Wujudkan demokrasi sejati yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
5. Wujudkan reforma agraria sejati dan hadirkan ekososialisme yang berkelanjutan.
6. Wujudkan pendidikan gratis yang berkualitas.
7. Ciptakan kesehatan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
8. Cabut kebijakan antirakyat dan tegakkan hukum berkeadilan.
Kepala Departemen Kajian BEM UI 2025 Diallo Hujanbiru menyampaikan salah satu tuntutan yang dibawa adalah meminta pemerintah membebaskan seluruh aktivis yang masih ditahan. BEM UI memandang penahanan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap massa aksi.
Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup
"Yang ditahan oleh pihak kepolisian atas tuduhan makar dan provokasi," ujar Diallo, Senin (20/10/2025).
"Seperti teman-teman kita, Delpedro, Syahdan yang mereka ditangkap secara tiba-tiba tanpa kejelasan, kejahatan yang dilakukan kepada mereka dan kita sendiri juga tidak tahu hingga sekarang berapa jumlah yang ditahan," sambungnya.
Kemudian, BEM UI juga meminta Prabowo mengevaluasi secara menyeluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Karena banyak adik-adik kita, anak-anak kita keracunan akibat manajemen BGN tidak baik. Ketua BGN bukan orang yang ahli, Strukturnya juga kami tidak melihat ada ahli gizi dan lain-lain. Kita tidak kekurangan ahli gizi berikan posisi-posisi tersebut ke orang-orang yang tepat," ungkapnya.
Delapan tuntutan yang dibawa BEM UI yakni:
1. Hentikan represivitas dan kriminalisasi terhadap seluruh rakyat Indonesia serta bebaskan semua massa aksi.
2. Cabut komando teritorial TNI dan laksanakan reformasi Polri.
3. Wujudkan sistem ekonomi progresif yang prorakyat.
4. Wujudkan demokrasi sejati yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
5. Wujudkan reforma agraria sejati dan hadirkan ekososialisme yang berkelanjutan.
6. Wujudkan pendidikan gratis yang berkualitas.
7. Ciptakan kesehatan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
8. Cabut kebijakan antirakyat dan tegakkan hukum berkeadilan.
(jon)