Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasus

    Ditawari Gaji Rp 30 Juta, Wanita Cianjur Dipaksa Kawin Kontrak dengan Orang Tiongkok, Sempat Disekap - Tribunjatim

    6 min read

     

    Ditawari Gaji Rp 30 Juta, Wanita Cianjur Dipaksa Kawin Kontrak dengan Orang Tiongkok, Sempat Disekap - Tribunjatim.com

    KASUS KAWIN KONTRAK - Foto suasana di sekitar Kantor Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Rabu (22/10/2025). Polisi baru-baru ini mengungkap kasus kawin kontrak yang korbannya disekap terlebih dahulu di desa tersebut. 

    TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral kasus kawin kontrak yang melibatkan orang Tiongkok.

    Kasus ini diungkap polisi, di mana para wanita Indonesia dijajakan ke pria hidung belang di Tiongkok dengan modus kawin kontrak.

    Pekau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus kawin kontrak ini merupakan warga Cianjur.

    Korbannya merupakan perempuan asal Sukabumi disekap di Bogor sebelum 'dijual' ke orang Tiongkok.

    Lokasi penyekapan wanita korban kawin kontrak ini dikabarkan berada di Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

    Korbannya terjebak setelah terbuai iming-iming mendapatkan gaji tinggi hingga Rp 30 Juta sebulan.

    Kawasan Desa Pagelaran ini merupakan kawasan padat penduduk.

    Aktivitas warga banyak yang menggunakan akses gang-gang kecil yang mana kendaraan hanya roda dua yang bisa melintas.

    Namun menurut pihak Desa Pagelaran, mereka mengaku sementara ini belum pernah mendengar informasi terkait hal tersebut.

    "Sementara ini kami belum mendapat informasi soal hal itu," ujar salah satu staf desa, Rabu (22/10/2025), melansir dari TribunBogor.

    Beberapa staf lain termasuk peguyuban RT di desa ini pun memberikan jawaban serupa.

    Sementara menurut keterangan Div Humas Mabes Polri melalui akun X resminya @DivHumas_Polri, kasus tersebut diungkap pada akhir September 2025 kemarin.

    "TPPO dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke Tiongkok," tulis akun tersebut.

    Polisi telah mengamankan dua orang pelaku yaitu Y dan A.

    Mereka berperan sebagai perekrut dan fasilitator keberangkatan korban ke luar negeri.

    Korbannya merupakan perempuan asal Sukabumi yang ditawari pekerjaan dengan gaji Rp 15-30 Juta.

    Namun di Tiongkok, korban malah dipaksa kawin kontrak dengan warga Tiongkok berinisial TTC.

    Atas hal tersebut, korban juga diduga mengalami kekerasan seksual.

    Kedua pelaku diketahui merupakan warga Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

    Dalam hasil pemeriksaan, pelaku ini diduga juga bekerja sama dengan seorang warga Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

    Di Ciomas Bogor ini, korban sempat disekap selama dua pekan sebelum akhirnya dikirim ke Guangzhou, Tiongkok menggunakan maskapai Shandong Airlines.

    Dalam kasus sebelumnya, dua muncikari prostitusi bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak berhasil diungkap Polisi baru-baru ini.

    Dalam pengungkapan ini, dua orang mucikari atau Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibekuk Satreskrim Polres Cianjur.

    Mereka adalah RN (21) dan LR (54) yang menjajakan gadis terhadap pria Timur Tengah dengan modus kawin kontrak bertarif hingga Rp 100 juta.

    Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari adanya laporan dari seorang korban yang merasa tertipu oleh dua orang pelaku.

    "Dengan adanya laporan itu kami langsung melakukan pendalaman dan penyidikan dan dua orang, yaitu RN dan LR berhasil kami amankan," kata Tono kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

    Berdasarkan hasil pendalaman, kata dia, kedua pelaku melakukan TPPO dengan modus kawin kontrak sejak sejak 2019.

    "Dalam menjalankan aksinya, LR berperan untuk mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan RN bertugas mencari perempuan," katanya.

    Tono mengatakan, kedua pelaku menawarkan perempuan kepada pria asal Timur Tengah dengan memberikan daftar nama dan foto.

    "Jadi memang ada daftarnya dan para pria asal Timur Tengah itu ditawari kawin kontrak. Setelah cocok nanti korban akan dipertemukan di suatu tempat, lalu kawin kontrak," ucapnya.

    Ia menegaskan, modus kawin kontrak yang dilakukan kedua pelaku tersebut merupakan setingan karena wali, penghulu, dan saksi tim telah disiapkan RN dan LR.

    "Pengakuan dari kedua pelaku, mahar yang diterima dari para pria asal Timur Tengah itu mulai dari sebesar Rp 30 juta hingga Rp 100 juta," katanya.

    Hasil dari mahar tersebut, kata dia, nanti dibagi dua dengan korban.

    Tono mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan kedua pelaku masih dimintai keterangan mendalam.

    "Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," ucap AKP Tono Listianto.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

    Tags
    Komentar
    Additional JS