DPD RI Minta Menteri PANRB Bertindak: Mutasi ASN Nonprosedural Papua Ancam Kekosongan Jabatan dan Pelayanan Publik - suara
DPD RI Minta Menteri PANRB Bertindak: Mutasi ASN Nonprosedural Papua Ancam Kekosongan Jabatan dan Pelayanan Publik
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak Menteri PANRB menghentikan praktik mutasi ASN nonprosedural Papua yang merugikan daerah dan mengancam pelayanan publik. Simak selengkapnya!

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma, secara tegas meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera menghentikan praktik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara non-prosedural. Permintaan ini disuarakan dari Manokwari, Papua Barat, sebagai respons atas keluhan masyarakat yang telah berlangsung lama. Praktik ini dinilai sangat merugikan daerah dan mengancam stabilitas pelayanan publik di Tanah Papua.
Filep Wamafma menyoroti adanya intervensi oknum tertentu dalam persetujuan mutasi ASN dari Papua ke daerah asal. Hal ini menyebabkan kerugian signifikan bagi daerah yang sangat membutuhkan ketersediaan sumber daya manusia. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme yang transparan dan adil dalam setiap proses mutasi.
Untuk mengatasi masalah ini, DPD RI mendesak pemerintah pusat agar membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Satgas ini diharapkan dapat mengawasi seluruh proses mutasi ASN agar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga diminta memprioritaskan putra-putri asli daerah dalam rekrutmen ASN di Papua.
Praktik Mutasi Nonprosedural dan Dampaknya bagi Papua
Praktik mutasi ASN nonprosedural ini telah menjadi sorotan utama di Papua. Filep Wamafma menjelaskan bahwa masalah ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait ASN yang dipindahkan dari Papua tidak sesuai mekanisme. "Masalah ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Saya sering mendengar adanya ASN yang dipindahkan dari Papua tidak sesuai mekanisme," kata Filep di Manokwari.
Fenomena ini dipengaruhi oleh sejumlah orang dari luar Papua yang kerap memanfaatkan formasi penerimaan calon ASN di wilayah tersebut. Setelah bekerja beberapa tahun, mereka kemudian mengajukan mutasi ke daerah asal. Persetujuan atas pengajuan mutasi ini cenderung diintervensi oleh oknum tertentu, sehingga sangat merugikan daerah yang membutuhkan ketersediaan sumber daya untuk pelayanan publik.
Dampak dari mutasi ASN nonprosedural ini sangat terasa, terutama pada pelayanan publik. Filep menegaskan, "Penerimaan ASN untuk memperkuat pelayanan publik di daerah yang masih kekurangan pegawai. Kalau pegawai pindah ke luar Papua dengan cara-cara tidak benar, masyarakat yang dirugikan." Praktik ini menyebabkan kekosongan jabatan pada instansi vertikal dan otonom, yang secara langsung mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat.
Kekosongan jabatan ini menjadi semakin krusial mengingat Papua masih membutuhkan banyak ASN yang kompeten dan berintegritas. Terlebih lagi, setelah pembentukan empat provinsi baru yaitu Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, kebutuhan akan ASN semakin meningkat. "Praktik mutasi seperti ini menyebabkan kekosongan jabatan pada instansi vertikal dan otonom, sehingga pelayanan publik terganggu," tambah Filep.
Solusi dan Prioritas untuk Ketersediaan ASN di Tanah Papua
Menyikapi kondisi ini, DPD RI mengusulkan beberapa langkah strategis untuk mengatasi mutasi ASN nonprosedural. Salah satunya adalah pembentukan satuan tugas khusus (satgas) yang bertugas mengawasi seluruh proses mutasi ASN. Satgas ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap mutasi berjalan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan kebutuhan sumber daya ASN masing-masing daerah.
Selain pengawasan ketat, pemerintah pusat juga diminta untuk memastikan setiap proses rekrutmen calon ASN di Tanah Papua. Prioritas wajib diberikan kepada putra-putri asli daerah. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah terulangnya praktik mutasi nonprosedural yang merugikan. Dengan memprioritaskan talenta lokal, diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan loyalitas ASN terhadap daerah.
Filep Wamafma, yang juga menjabat sebagai Sekretaris MPR untuk Papua, menekankan pentingnya peran ASN dalam pembangunan daerah. Papua sangat membutuhkan ASN yang kompeten dan berintegritas untuk mendukung kemajuan, terutama di provinsi-provinsi baru. Ketersediaan ASN yang memadai adalah kunci untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Papua.
Sebagai penutup, Filep mengimbau seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di enam provinsi se-Tanah Papua, untuk tetap mengemban tugas sesuai ketentuan. "Mari bersama-sama dengan putra-putri daerah membangun Papua yang lebih baik,” ucapnya, menyerukan semangat kolaborasi demi kemajuan Papua.
Sumber: AntaraNews