Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Kasus Pendidikan Pendidikan Tinggi Spesial UNS

    Ini Sikap UNS soal Mahasiswi Beasiswa Tak Mampu Ketahuan Party di Klub Malam Gaya Hedon - Liputan6

    4 min read

     

    Ini Sikap UNS soal Mahasiswi Beasiswa Tak Mampu Ketahuan Party di Klub Malam Gaya Hedon


    pada foto lain, ia tampak mengenakan pakaian hitam terbuka dan berada di suasana pesta malam hari, lengkap dengan narasi yang menyindir gaya hidupnya.

    SBMPTN UNS
    Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

    Liputan6.com, Solo - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mahasiswa berinisial TKS.

    Pencabutan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu itu dilakukan setelah hasil investigasi internal menyimpulkan adanya pelanggaran etika yang berkaitan dengan gaya hidup yang dinilai tidak sesuai dengan nilai dan norma kampus.

    BACA JUGA:

    Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak.

    Hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menunjukkan bahwa TKS terbukti melakukan tindakan yang melanggar ketentuan universitas.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di UNS,” ujar Agus Riwanto dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).

    Agus menuturkan, pelanggaran yang dilakukan TKS termasuk dalam kategori yang diatur pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

    Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan yang hidup di masyarakat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai ketentuan tersebut, UNS menjatuhkan sanksi kepada TKS berupa surat peringatan pertama, kewajiban mengikuti program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.

    “Serta pencabutan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Selain itu, TKS juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya di UNS,” ujarnya.

    Agus menekankan, keputusan ini bukan semata tindakan hukuman, tetapi juga bentuk pembinaan agar mahasiswa menyadari tanggung jawab moral dan etika sebagai bagian dari sivitas akademika.

    “Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegasnya.

    Ia berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh mahasiswa agar menjunjung tinggi integritas, etika, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di kampus.

    Dengan langkah ini, UNS menegaskan komitmennya untuk menjaga martabat perguruan tinggi dan menumbuhkan budaya akademik yang berlandaskan moralitas serta tanggung jawab sosial.

    Promosi 1

    Viral di Media Sosial

    Sebelumnya diketahui bahwa mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berinisial TKS menjadi bahan perbincangan hangat publik usai sejumlah fotonya yang menunjukkan dirinya tengah berpesta di sebuah tempat yang diduga klub malam viral di media sosial.

    Mahasiswi tersebut dikabarkan merupakan penerima bantuan pendidikan KIP-K, program pemerintah yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

    Foto-foto TKS pertama kali beredar melalui unggahan akun Instagram @mediaevent_, yang menampilkan dua potongan gambar dengan kontras mencolok. Dalam salah satu foto, TKS terlihat berpenampilan sopan dan rapi seperti mahasiswi pada umumnya.

    Namun, pada foto lain, ia tampak mengenakan pakaian hitam terbuka dan berada di suasana pesta malam hari, lengkap dengan narasi yang menyindir gaya hidupnya.

    “POV kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K. Malamnya party dong, kan kuliahnya gratis,” demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut. Hingga Selasa (28/10/2025), postingan itu telah mengumpulkan lebih dari 7.500 tanda suka dan ratusan komentar dari pengguna media sosial yang memperdebatkan pantas tidaknya penerima bantuan pendidikan berperilaku demikian.

    Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, nama TKS tercatat sebagai mahasiswa Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS, serta terdaftar sebagai penerima KIP-K tahun 2023.

    Komentar
    Additional JS