Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Spesial

    Jangan Laminating Dokumen Penting, Ini Penjelasan Dukcapil dan Alternatif Aman untuk Melindunginya - Kompas TV

    5 min read

     

    Jangan Laminating Dokumen Penting, Ini Penjelasan Dukcapil dan Alternatif Aman untuk Melindunginya

    Kompas.tv - 18 Oktober 2025, 06:40 WIB

    Ilustrasi. Dukcapil mengimbau agar masyarakat tidak melaminating dokumen penting seperti KTP dan ijazah. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)

    JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat agar tidak melaminating dokumen penting seperti KTP elektronik (KTP-el), ijazah, dan akta kelahiran. 

    Alasannya, proses laminasi justru dapat merusak keaslian dan fisik dokumen yang seharusnya dijaga.

    Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Muhammad Farid menjelaskan, panas dan bahan lem yang digunakan dalam proses laminasi dapat mengubah kondisi fisik dokumen.

    “Laminasi dapat merusak keaslian dokumen dan merusak fisik dokumen sebab panas dan lem dalam prosesnya,” ujar Farid, Jumat (17/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Menurutnya, efek panas dan lem tersebut dapat menyebabkan kertas dokumen menguning, tinta memudar, bahkan menempel permanen pada plastik laminasi. 

    Hal ini membuat dokumen sulit dilepas dan berpotensi rusak ketika diperlukan untuk proses legalisir atau verifikasi keaslian.

    “Dengan begitu, jadi menyulitkan proses legalisir atau verifikasi keaslian dokumen,” tambahnya.

    Farid menegaskan, tidak ada alasan untuk melaminasi dokumen resmi karena sebagian besar dokumen penting yang diterbitkan pemerintah sudah memiliki fitur keamanan bawaan.

    KTP-el, misalnya, dilengkapi dengan chip elektronik, hologram, dan watermark yang berfungsi mencegah pemalsuan. 

    Begitu juga dengan ijazah dan akta kelahiran yang memiliki unsur pengaman serupa.

    “Berdasarkan beberapa pertimbangan itu, disarankan jika penduduk ingin melindungi dokumen penting seperti KTP-el, ijazah atau dokumen lainnya, sebaiknya menggunakan plastik pelindung atau map khusus,” imbau Farid.

    Dengan cara tersebut, dokumen tetap aman dari debu dan air tanpa mengubah struktur aslinya.

    Alternatif Aman: Enkapsulasi Dokumen

    Sebagai alternatif pengganti laminating, masyarakat dapat memilih metode enkapsulasi.

    Enkapsulasi merupakan proses melindungi dokumen dengan plastik mika film atau poliester tanpa menggunakan panas maupun lem, sehingga tidak merusak keaslian maupun tinta pada dokumen.

    Metode ini sering digunakan oleh arsiparis untuk melindungi dokumen tua atau rapuh agar tidak cepat rusak akibat usia dan kelembapan.

    Untuk melakukan enkapsulasi, beberapa bahan yang perlu disiapkan antara lain:

    • Double tape,
    • Pisau cutter, dan

    Langkah pengerjaannya sebagai berikut:

    1. Letakkan dokumen di atas plastik astralon dan gunakan pemberat agar tidak bergeser.

    2. Tempelkan double tape di sekeliling arsip.

    3. Tutup dengan lembar plastik astralon lainnya dan pindahkan pemberat ke atas.

    4. Tekan perlahan menggunakan kain agar perekat menempel sempurna.

    5. Potong bagian tepi menggunakan cutter dan penggaris besi agar hasilnya rapi.

    Sebagai catatan, posisi double tape sebaiknya tidak terlalu rapat dengan tepi dokumen untuk menjaga sirkulasi udara di dalamnya. 

    Selain itu, pastikan dokumen yang akan dienkapsulasi dalam kondisi bersih, kering, dan bebas asam agar tidak menimbulkan jamur atau noda di kemudian hari.

    Dukcapil menegaskan menjaga keaslian dokumen lebih penting daripada sekadar membuatnya terlihat rapi atau tahan lama. Langkah perlindungan yang salah justru dapat menyebabkan dokumen kehilangan nilai legalnya.

    Oleh karena itu, masyarakat disarankan menyimpan dokumen penting di map khusus atau plastik pelindung, serta menghindari paparan panas dan kelembapan.

    Dengan cara yang tepat, dokumen seperti KTP, ijazah, dan akta kelahiran, dapat tetap awet, mudah diverifikasi, dan sah secara hukum ketika dibutuhkan. 

    Komentar
    Additional JS