Kasus Dugaan Korupsi Pembelian tanah, Eks Direktur Umum Pertamina Akan Menjalani Sidang Perdana | tempo.co
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian tanah, Eks Direktur Umum Pertamina Akan Menjalani Sidang Perdana | tempo.co
MANTAN Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko akan menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan,
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra. "(Sidang perdana) 16 Okrober 2025 ya," kata dia lewat pesan pendek, dikutip Ahad, 12 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Baca berita dengan sedikit iklan,
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara, sidang perdana Luhur Budi Djatmiko dijadwalkan pada pukul 10.00 di Ruang Kusuma Atmadja. Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya pada 5 November 2024, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero). Tanah ini rencananya untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya.
“Berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan milik PT SP dan PT BSU sebanyak empat lot," ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 6 November 2024. Empat lot pembelian tanah yang dimaksud adalah 23 bidang tanah seluas 48 ribu hektare. Pembelian tersebut terjadi pada periode 2013-2014.

Arief menjelaskan, dalam proses pembelian tanah tersebut diduga telah terjadi tindakan melawan hukum. Ini berupa tidak mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Rangkaian proses pekerjaan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 348 miliar," ujar dia. Dalam perhitungan kerigian negara ini, polisi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan.
Arief mengatakan telah terjadi pemahalan harga sehingga menyebabkan pengeluaran lebih besar dari seharusnya. Perkara ini telah diusut sejak Mei 2017, dan naik ke proses penyidikan pada Januari 2018. Total ada 84 saksi yang telah diperiksa sampai hari ini.