Kemendikti Wajibkan Kampus Bentuk Satgas PPK Buntut Kasus Kematian Timothy Mahasiswa Unud - inews
Kemendikti Wajibkan Kampus Bentuk Satgas PPK Buntut Kasus Kematian Timothy Mahasiswa Unud

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) meminta seluruh kampus atau universitas di seluruh Indonesia wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Hal ini buntut meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Timothy Anugerah Saputra.
Hal tersebut ditegaskan Dirjen Dikti Kemendikti Saintek, Khairul Munadi menanggapi kasus meninggalnya Timothy Anugerah Saputra yang diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai empat Gedung Fisip Unud, Denpasar, Rabu (15/10/2025) lalu.
"Sebagai upaya sistemik, setiap perguruan tinggi telah diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK)," ucap Khairul kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Khairul menambahkan, pembentukan Satgas PPK ini, kata dia, merujuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Satgas bertugas mencegah, menerima laporan, dan menindaklanjuti berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan.
"Kemdiktisaintek terus mendorong agar Satgas berfungsi secara efektif serta memperkuat budaya kampus yang berintegritas, empatik, dan bebas dari kekerasan," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan, Timothy Anugera Saputra dilaporkan jatuh dari lantai 4 Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit RSUP Prof IGNG Ngoerah (Sanglah) namun dinyatakan meninggal. Setelah kematian korban, beredar bukti perundungan (bullying) melalui tangkapan layar grup chat dan unggahan yang viral di media sosial.
Hal ini pun mengundang reaksi publik yang menyorot kuat dugaan tekanan psikologis akibat perundungan terhadap korban. Bahkan, pihak Rektorat dan organisasi kemahasiswaan di kampus telah memberi sanksi administratif kepada terduga pelaku.