Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasus LBH Medan

    LBH Medan Kecam Dugaan Penggusuran Paksa oleh Oknum TNI Bermodus Kebakaran di Jalan Putri Hijau - Klik Sumut

    3 min read

     

    LBH Medan Kecam Dugaan Penggusuran Paksa oleh Oknum TNI Bermodus Kebakaran di Jalan Putri Hijau

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras dugaan penggusuran paksa yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap masyarakat korban kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

    KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras dugaan penggusuran paksa yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap masyarakat korban kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Tragedi kebakaran yang terjadi pada 20 Juli 2025 kini berbuntut panjang dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

    Tragedi Kebakaran Berujung Derita Berlapis

    Bacaan Lainnya

    Kebakaran hebat yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari itu tak hanya menghanguskan rumah warga, tetapi juga menghancurkan harapan hidup ratusan orang. Rumah, harta benda, dokumen penting, hingga ruang hidup hilang seketika, menyisakan luka dan trauma mendalam bagi para korban.

    Namun yang lebih memprihatinkan, dua minggu setelah kebakaran, muncul dugaan penggusuran paksa yang dilakukan oleh oknum aparat TNI menggunakan alat berat. Sisa bangunan yang masih bisa dimanfaatkan justru dirobohkan, memicu bentrokan dengan warga setempat.

    LBH Medan: Ini Bukan Pemulihan, Tapi Kekerasan Struktural

    Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menilai tindakan tersebut tidak hanya memperparah penderitaan korban, tetapi juga mencerminkan praktik tidak berperikemanusiaan yang melanggar hukum. “Ini bentuk kekerasan struktural. Negara tidak hadir memberikan perlindungan, malah melakukan penindasan,” tegasnya, Sabtu (11/10/2025)

    Irvan menyebut penggusuran tanpa proses hukum yang sah dan tanpa penyediaan hunian layak adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

    Kepolisian Dinilai Tidak Transparan, Warga Menggantung Harapan

    LBH Medan juga mengkritisi sikap Polsek Medan Barat yang hingga kini belum memberikan kejelasan atas penyelidikan kasus kebakaran. Surat resmi yang dikirim LBH tidak direspons secara memadai. Bahkan, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kodam I/Bukit Barisan, yang justru menimbulkan pertanyaan besar soal tumpang tindih kewenangan dan dugaan maladministrasi penegakan hukum.

    Dugaan Klaim Tanah oleh TNI, Potensi Konflik Agraria Meningkat

    Situasi semakin kompleks dengan adanya dugaan klaim tanah oleh pihak TNI di lokasi kebakaran. LBH Medan menyebut hal ini berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan dan memperburuk ketidakpastian hukum bagi warga korban.

    Desakan Terbuka: Hentikan Penggusuran Paksa, Pulihkan Hak Korban

    Dalam pernyataan resminya, LBH Medan mendesak:

    Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya segera memberikan kepastian hukum dan transparansi penanganan kasus.

    TNI dan aparat terkait menghentikan segala bentuk intimidasi serta penggusuran paksa.

    Pemerintah Kota Medan, khususnya Wali Kota, untuk hadir memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi dan memulihkan hak-hak korban.

    “Negara tidak boleh absen. Para korban berhak atas tempat tinggal, rasa aman, dan perlindungan hukum. Ini bukan sekadar masalah sosial, tapi pelanggaran hak asasi manusia yang nyata,” pungkas Irvan. (KSC)

    Komentar
    Additional JS