Polda Metro Jaya Akui Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan dan Pemeriksaan: Khawatir Hilangkan Barang Bukti - SindoNews
2 min read
Polda Metro Jaya Akui Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan dan Pemeriksaan: Khawatir Hilangkan Barang Bukti
Senin, 20 Oktober 2025 - 14:49 WIB
Sidang praperadilan penetapan status tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan status tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku termohon.
Dalam sidang itu, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon. Anggota Bidkum Polda Metro Jaya Iptu Jandri mengatakan, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
Baca juga: Soal Penangguhan Penahanan Delpedro, Yusril: Kewenangan Penyidik
Penyelidikan itu berkaitan dengan unggahan dalam akun Instagram Lokataru Foundation. Unggahan itu disebut membuat sejumlah pelajar terhasut ikut demo hingga berujung ricuh.
"Termohon (Polda Metro Jaya) yang sebelumnya telah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkannya Pemohon (Delpedro) sebagai tersangka," ujar Jandri.
Polisi juga mengakui Delpedro ditangkap lebih dulu tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka termasuk memberikan surat panggilan. Tindakan diskresi itu dilakukan lantaran Delpedro dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Menangkap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa adanya terlebih dahulu surat panggilan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Karena itu, termohon melakukan diskresi kepolisian," ungkapnya.
Jandri menjelaskan dasar hukum penangkapan Delpedro sesuai Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan tindakan anarkis. "Dalam Protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah segera terjadi; untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri. Karena itu, Termohon melakukan penangkapan," paparnya.
Dalam sidang itu, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon. Anggota Bidkum Polda Metro Jaya Iptu Jandri mengatakan, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
Baca juga: Soal Penangguhan Penahanan Delpedro, Yusril: Kewenangan Penyidik
Penyelidikan itu berkaitan dengan unggahan dalam akun Instagram Lokataru Foundation. Unggahan itu disebut membuat sejumlah pelajar terhasut ikut demo hingga berujung ricuh.
"Termohon (Polda Metro Jaya) yang sebelumnya telah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkannya Pemohon (Delpedro) sebagai tersangka," ujar Jandri.
Polisi juga mengakui Delpedro ditangkap lebih dulu tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka termasuk memberikan surat panggilan. Tindakan diskresi itu dilakukan lantaran Delpedro dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Menangkap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa adanya terlebih dahulu surat panggilan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Karena itu, termohon melakukan diskresi kepolisian," ungkapnya.
Jandri menjelaskan dasar hukum penangkapan Delpedro sesuai Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan tindakan anarkis. "Dalam Protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah segera terjadi; untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri. Karena itu, Termohon melakukan penangkapan," paparnya.
Sebelumnya, tim pengacara Direktur Lokataru Delpedro Marhaen membacakan permohonan praperadilannya di PN Jakarta Selatan. Mereka meminta Delpedro dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
"Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Rutan Polda Metro Jaya," ujar pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim di persidangan saat membacakan poin petitum permohonannya, Jumat (17/10/2025).
Tim pengacara Delpedro membacakan alasan diajukannya praperadilan. Pertama, berkaitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, setelah itu Delpedro ditetapkan tersangka pada 30 Agustus 2025.
Delpedro ditangkap selang satu hari dari penetapan tersangka. Lantas, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Selain itu, Delpedro juga belum pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.
(jon)