Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Batam Featured Kasus

    Pramusaji dan Bartender Kelab Malam di Batam Jadi Tersangka Narkoba | tempo.co

    3 min read

     

    Pramusaji dan Bartender Kelab Malam di Batam Jadi Tersangka Narkoba | tempo.co



    DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk dua pengedar narkoba di sebuah kelab malam di daerah Lubuk Baja, Kota Batam pada Ahad, 19 Oktober 2025. Keduanya seorang pramusaji berinisial DLH dan seorang bartender berinisial LK.

    Baca berita dengan sedikit iklan,

    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan usai penangkapan, penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihaknya. "Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Oktober 2025.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Baca berita dengan sedikit iklan,

    Zahwani menjelaskan, penangkapan berawal dari penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut. Pada pukul 3.00, petugas melakukan undercover buy dan menangkap DLH yang menyerahkan barang haram dari jual-beli tersebut kepada polisi yang menyamar.

    BACA JUGA
    Tujuh Kasus Narkoba Besar yang Diungkap Bareskrim Tahun Ini

    Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA. Barang bukti lainnya, yakni tiga buah vape warna hitam merek Veev, satu buah vape warna putih merek Sidepiece, satu buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang Rp 4,5 juta, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

    Sementara itu, penangkapan LK dilakukan sekitar 40 menit setelahnya. LK diringkus di area dapur lantai 1 tempat hiburan tersebut. LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. “Dari tersangka LK disita uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit ponsel,” ujarnya.

    BACA JUGA
    Jaksa Ungkap Modus Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan

    Zahwani menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA. Sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA. Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

    “Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” tutur dia.

    Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

    Komentar
    Additional JS