Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa KPK Mahfud MD Spesial Whoosh

    Respons Komentar Mahfud soal Whoosh, KPK Bisa Case Building - Media Indonesia

    2 min read

     

    Respons Komentar Mahfud soal Whoosh, KPK Bisa Case Building

    Candra Yuri Nuralam
    20/10/2025 12:24


    Respons Komentar Mahfud soal Whoosh, KPK: Bisa Case Building
    Kereta cepat Whoosh melintas di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat(Dok.MI)

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan eks Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut penelusuran dugaan penyelewengan dana kereta cepat atau Whoosh tidak harus menunggu laporan. Lembaga Antirasuah bisa menggelar perkara dengan cari bukti.

    "Dalam suatu penanganan perkara oleh KPK, tentunya tidak hanya bermula dari laporan aduan Masyarakat. Namun KPK juga bisa melakukan case building dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, hari ini.

    Budi sepakat dengan Mahfud bahwa penelusuran kasus bisa dilakukan tanpa menunggu laporan. Namun, aduan merupakan bentuk kerja sama KPK dengan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Baca juga : 

    "Kemudian terkait informasi awal yang disampaikan tersebut, KPK memandang positif, mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi.

    Data awal dibutuhkan KPK untuk mendalami dugaan mark up yang disebut Mahfud. Karena itu lah, eks Menkopolhukam itu diminta melapor.

    "KPK selalu terbuka kepada masyarakat, yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara," ujar Budi.

    Tuduhan mark up ini dicetuskan Mahfud dalam akun YouTube pribadinya. Mahfud bahkan mendesak pihak terkait melakukan penelusuran lebih lanjut atas tuduhan darinya. (Can/P-1)

    Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
    Komentar
    Additional JS