Roy Suryo Datangi Bareskrim Serahkan Hasil Uji Ijazah Jokowi | tempo
Roy Suryo Datangi Bareskrim Serahkan Hasil Uji Ijazah Jokowi | tempo.co
KASUS dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo masih terus berlanjut. Kuasa hukum Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA), Ahmad Khozinudin mengklaim telah memiliki bukti baru terkait ijazah milik Jokowi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan,
Roy Suryo cs disebut-sebut telah memegang sampel dokumen ijazah Jokowi yang diambil dari arsip milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Data ijazah milik Jokowi yang sudah dilegalisir dan pernah digunakan untuk kontestasi Pilpres pada tahun 2019," ujar Khozinudin ketika ditemui di Bareksrim Polri, Senin, 6 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Baca berita dengan sedikit iklan,
Khozinudin mengungkapkan, Roy Suryo cs juga telah sempat menguji sampel ijazah terbaru itu. Dia mengklaim, hasil pengujian yang dilakukan membuktikan ijazah milik Jokowi tersebut dapat dipastikan palsu.

Oleh karena itu, Khozinudin meminta agar kepolisian segera menghentikan proses hukum terhadap Roy Suryo cs dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. "Karena objek perkara (ijazah) terbukti palsu, kasus itu harusnya gugur atau dihentikan," ucap Khozinudin.
Diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya menaikkan status hukum kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Selain itu, empat laporan di tingkat Kepolisian Resor yang diambil alih Polda Metro Jaya terkait dengan kasus itu juga dinaikkan ke tahap penyidikan.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya sepuluh orang saksi terkait kasus ini. Mereka di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, serta Abraham Samad.
Sebelumnya Jokowi melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan atas dugaan pencemaran nama dan fitnah karena menuding mantan Gubernur Jakarta itu memiliki ijazah palsu. Laporan tersebut didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah dan pencemaran nama menggunakan media elektronik. Karena itu, laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).