Sandra Dewi Ajukan Keberatan Aset Korupsi Timah Disita, Kejagung: Silakan Saja Sudah Diatur UU - Tribunnews
Sandra Dewi Ajukan Keberatan Aset Korupsi Timah Disita, Kejagung: Silakan Saja Sudah Diatur UU - Tribunnews.com

Ringkasan Berita:
- Artis Sandra Dewi mengajukan keberatan terkait aset hasil korupsi timah yang menjerat suaminya ikut disita oleh pengadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan artis Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan atas penyitaan aset hasil korupsi tata kelola komoditas timah yang diperbuat oleh suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa keberatan itu merupakan hak Sandra sebagai warga negara dan hal itu telah diatur dalam peraturan undang-undang.
"Silakan saja, itu memang diatur juga di Pasal 19 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Dimana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan, untuk mengajukan ke Pengadilan," kata Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Namun Anang mengingatkan, bahwa pengajuan keberatan itu sejatinya mempunyai batas waktu yakni maksimal dua bulan setelah adanya putusan pengadilan.
Nantinya lanjut Anang, ketika keberatan itu sudah diajukan ke pengadilan, maka Kejaksaan dan Sandra selaku para pihak akan dimintai keterangan oleh majelis hakim yang memeriksa permohonan tersebut.
"Yang jelas Penuntut umum siap menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudari Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap pengadilan," jelasnya.
Kemudian Anang pun menjelaskan apa saja aset yang dipersoalkan Sandra Dewi yang kini masih disita oleh pihaknya.
