Tersangka Korupsi Pertamina Masih Berstatus Karyawan BUMN | tempo.co
Tersangka Korupsi Pertamina Masih Berstatus Karyawan BUMN | tempo.co
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan masih berstatus karyawan BUMN. Padahal dirinya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan,
Pernyataan Riva masih menjadi karyawan BUMN itu diungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Baca berita dengan sedikit iklan,
Mulanya Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji memeriksa data pribadi Riva dan menanyakan pekerjaannya.

"Nama lengkap saudara Riva Siahaan ya, pekerjaan saudara?," tanya Fajar.
"Sampai hari ini masih karyawan BUMN," jawab Riva.

"Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak 2023 hingga 2025 benar?" tanya Fajar lagi.
"Benar yang mulia," jawab Riva.
Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan kasus ini terjadi pada 2018–2023 ketika ada ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Ia mengatakan dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker. “Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” kata Qohar.
Kecurangan yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 itu ditaksir telah merigikan negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Riva ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga petinggi Pertamina lain dan tiga pemimpin perusahaan swasta. Mereka adalah Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS (Sani Dinar Saifuddin), serta CEO PT Pertamina International Shipping YF (Yoko Firnandi).
Tersangka lain adalah AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR (Muhammad Kerry Adrianto Riza) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Riva bersama para tersangka lain dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total, Kejaksaan Agung menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi ini.