Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Komisaris Spesial UU BUMN Wamen

    UU BUMN Disahkan, Wamen Resmi Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris - Kompas

    5 min read

     

    UU BUMN Disahkan, Wamen Resmi Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris


    JAKARTA, KOMPAS.com - DPR resmi menegsahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.

    Salah satu poin yang diatur dalam UU BUMN yang baru itu adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan komisaris BUMN.

    Pengesahan revisi UU BUMN menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).

    "Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025," ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat membacakan laporan Panja RUU BUMN, Kamis (2/10/2025).

    Hamas Disebut Bakal Terima Proposal Perdamaian Gaza, Asal..

    Baca juga: Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, Kementerian Era Prabowo Kini Berkurang Satu

    Poin penting lain dari UU BUMN yang baru adalah berubahnya nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

    Selanjutnya, adanya penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

    "Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional," ujar Anggia.

    Baca juga: Daftar 12 Poin Perubahan Revisi UU BUMN yang Sudah Disahkan Jadi Undang-undang

    Daftar Wamen Rangkap Jabatan

    Adapun saat ini, terdapat 31 wakil menteri (wamen) yang menjabat sebagai komisaris maupun posisi direksi lain di perusahaan-perusahaan BUMN. Berikut daftarnya:

    1. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - Komisaris PT PLN (Persero)
    2. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT PLN (Persero)
    3. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    4. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
    6. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    7. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
    8. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
    9. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia Tbk
    10. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    11. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    12. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    13. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
    14. Wamenpora Taufik Hidayat - Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
    15. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
    16. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
    17. Wakil Menteri HAM Mugiyanto - Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
    18. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto - Komisaris PT PLN (Persero)
    19. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej - Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk
    20. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
    21. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
    22. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah
    23. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
    24. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
    25. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
    26. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria - Komisaris Utama PT Indosat Tbk
    27. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris di PT Citilink Indonesia
    28. Wakil Menteri Perhubungan Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
    29. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika
    30. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana
    31. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

    Baca juga: DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian Diubah Jadi Badan Pengaturan

    Suasana pelantikan wakil menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Joko Widodo melantik 12 orang wakil menteri Kabinet Indonesia Maju.

    Lihat Foto

    MK Larang Rangkap Jabatan

    Diketahui, MK resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

    Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

    Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

    "Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

    Baca juga: 165 Kursi Komisaris BUMN Diduduki Politisi, Kader Partai Paling Banyak

    Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

    Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.

    "Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Warga Gaza Berduyun-duyun Mengungsi Usai Israel Umumkan Penutupan Jalan

    Komentar
    Additional JS