Viral Kasus Dosen UIN Malang, Polisi Periksa Sahara pada Jumat - Beritasatu
Viral Kasus Dosen UIN Malang, Polisi Periksa Sahara pada Jumat
Malang, Beritasatu.com - Polresta Malang Kota memanggil Sahara, tetangga eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, pada Jumat (3/10/2025). Sahara dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan Sahara pada Rabu (18/9/2025). “Prosesnya masih berjalan, rencananya pada tanggal 3 Oktober 2025 Ibu Sahara akan diperiksa sebagai pelapor,” ujar Yudi, Rabu (1/10/2025).
Makin Memanas, Eks Dosen UIN Malang dan Tetangga Akan Diperiksa Polisi
Sahara sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, atas dugaan pencemaran nama baik yang disebut menyasar dirinya maupun usaha rental yang ia jalankan. Laporan itu merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yudi menambahkan, tidak menutup kemungkinan laporan tambahan bisa diajukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur dugaan pelanggaran lainnya. “Semua laporan akan diproses sesuai prosedur,” tegasnya.
Menariknya, kasus ini tidak berhenti pada satu pihak. Imam Muslimin alias Yai Mim juga tercatat melaporkan Sahara sehari setelah laporan Sahara masuk. Namun, jadwal pemeriksaan terhadap Yai Mim masih tentatif. “Untuk Bapak Yai Mim, masih menunggu konfirmasi. Rencana pemanggilan dilakukan minggu depan, tapi jadwalnya belum ditentukan karena beliau masih berada di Jakarta,” kata Yudi.
Eks Dosen UIN Malang Ngaku Jadi Target Santet di Tengah Konflik Warga
Dengan demikian, perkara ini memperlihatkan situasi saling lapor antara Sahara dan Yai Mim. Polresta Malang Kota menegaskan akan menindaklanjuti keduanya secara profesional. “Kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk melihat mana laporan yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana,” pungkas Yudi.