Warga Gugat UU 12/1980 ke MK, Tolak Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup - Kompas
Warga Gugat UU 12/1980 ke MK, Tolak Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret DPR RI dari penerima pensiun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang diregistrasi pada 30 September 2025 itu dilayangkan oleh seorang psikiater bernama Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin.
Dalam gugatannya itu, Lita mengaku tidak rela pajak yang dia bayar digunakan untuk memberikan uang pensiun sepanjang seumur hidup anggota DPR RI yang hanya bekerja selama lima tahun.
"Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan Tunjangan Pensiun Seumur Hidup dan dapat diwariskan," tulis permohonan tersebut, dikutip dari laman MK, Rabu (1/10/2025).
Atas dasar tersebut, MK diminta mencoret DPR-RI dari lembaga tinggi negara yang mendapatkan hak pensiun.
Misalnya, dalam Pasal 1 Huruf A UU 12 Tahun 1980 hanya memuat lembaga tinggi negara yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, Pasal 1 Huruf F menjelaskan bahwa anggota lembaga tinggi negara adalah anggota DPA, BPK, dan Hakim MA.
Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mencoret anggota DPR-RI dari kategori pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.
Dalam gugatan ini, pemohon juga membandingkan status hak keuangan anggota DPR dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, India, dan Australia.
Anggota Kongres Amerika Serikat disebut membatasi minimal klaim pada usia 62 tahun dan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
"Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar," tulis permohonan tersebut.
Sedangkan Australia dan Inggris hampir sama, menggunakan sistem tabungan pensiun biasa layaknya pekerja.
Hanya India yang cukup mirip, mendapatkan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
Uang pensiun anggota DPR
Ketentuan mengenai uang pensiun bagi anggota DPR diaturlewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
"Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan," demikian bunyi aturan tersebut.
Besaran uang pensiun yng diterima anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan PP tersebut, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 (masa jabatan 2 periode); Rp 2.935.704 (masa jabatan 1 periode); dan Rp 401.894 (masa jabatan 1-6 bulan).
Dengan demikian, bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan, berhak mendapatkan pensiun paling tinggi sebesar Rp 3.639.540.
Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.
Uang pensiun ini berhak diterima oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.