WNA Bisa Pimpin BUMN, KPK: Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana Jika Korupsi - SindoNews
2 min read
WNA Bisa Pimpin BUMN, KPK: Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana Jika Korupsi
Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:21 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, WNA pimpin BUMN harus lapor LHKPN dan bisa dipidana jika korupsi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan akan memproses hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) jika melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, pimpinan BUMN masuk dalam kategori penyelenggara negara.
"Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/10/2025).
Budi melanjutkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Tentunya itu berkonsekuensi salah satunya kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," ujarnya.
Baca juga: Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200, Bisa Dipimpin Ekspatriat
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengizinkan WNA untuk menjadi pimpinan di perusahaan pelat merah. Prabowo mengaku telah mengubah peraturan untuk membuka peluang tersebut.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” ucap dia dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca juga: Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Prabowo menegaskan perusahaan-perusahaan BUMN akan dipangkas menjadi hanya 200 dari sebelumnya 1.000. Selain itu, perusahaan akan menjalankan standar internasional.
"Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/10/2025).
Budi melanjutkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Tentunya itu berkonsekuensi salah satunya kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," ujarnya.
Baca juga: Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200, Bisa Dipimpin Ekspatriat
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengizinkan WNA untuk menjadi pimpinan di perusahaan pelat merah. Prabowo mengaku telah mengubah peraturan untuk membuka peluang tersebut.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” ucap dia dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca juga: Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Prabowo menegaskan perusahaan-perusahaan BUMN akan dipangkas menjadi hanya 200 dari sebelumnya 1.000. Selain itu, perusahaan akan menjalankan standar internasional.
“Saya sudah memberikan arahan kepada pimpinan Danantara untuk merasionalisasi semuanya, memangkas dari 1.000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional, mungkin 200, atau 230, 240 dan kemudian menjalankannya dengan standar internasional,” ungkapnya.
Eks Menteri Pertahanan ini menekankan reformasi BUMN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara yang selama ini masih rendah. “Saya sudah mengatakan kepada manajemen Danantara agar menjalankan BUMN dengan standar bisnis internasional. Anda bisa mencari otak terbaik, talenta terbaik,” katanya.
(cip)