2 Hari Jelang Operasi Zebra 2025, Denda Paling Mahal Tembus Rp 750 Ribu - Semua halaman | Motorplus
2 Hari Jelang Operasi Zebra 2025, Denda Paling Mahal Tembus Rp 750 Ribu - Semua halaman | Motorplus
Waspada razia gabungan Operasi Zebra 2025 digelar dua hari lagi, denda paling mahal Rp 750 ribu.Tribunnews.comTribunnews.com
MOTOR Plus-online.com - Siap-siap dua hari jelang razia gabungan Operasi Zebra 2025.
Pemotor harus tahu denda paling besar mencapai Rp 750 ribu.
Lengkapi surat kendaraan (STNK) dan SIM sebelum beraktivitas.
Korlantas Polri kembali menyiapkan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025.
Operasi tahunan ini menjadi upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, serta memastikan kendaraan tetap tertib dan aman.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, mengatakan, Operasi Zebra menjadi bagian penting untuk mempersiapkan Operasi Lilin, dengan fokus pada manusia, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan.
“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” kata Aries dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (13/11/2025).
Dalam penegakan hukum, Korlantas juga menyiapkan pendekatan humanis melalui teguran simpatik.
“Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya berupa teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kami ekspos di media agar masyarakat tahu bahwa pendekatan kami edukatif, bukan represif,” katanya melansir Kompas.com.
Ada 8 jenis pelanggaran yang jadi incaran dalam Operasi Zebra 2025, berikut rinciannya serta denda tilangnya :
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan : Denda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)
- Tidak memakai helm SNI : Denda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
- Melanggar rambu atau marka jalan : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
- Melanggar lampu APILL : Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
- Menggunakan ponsel saat berkendara : Denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan : Denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1)
- Balap liar : Denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1)
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang : Denda Rp 500.000 atau berupa pidana penjara paling lama dua bulan (Pasal 307).