Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Banjarmasin Featured Istimewa Kasus PPPK Paruh Waktu Spesial

    4 PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin Batal Terima SK Pengangkatan Gegara Positif Narkoba - Tribunnews

    6 min read

     

    4 PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin Batal Terima SK Pengangkatan Gegara Positif Narkoba - Tribunnews.com

    Editor: Dewi Agustina

    Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor
    PPPK BATAL DAPAT SK - Sebanyak 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batal mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Senin (17/4/2025). Keempat pegawai tersebut terindikasi positif narkoba saat dilakukan tes obat-obatan terlarang. Foto Bupati Bogor Rudy Susmanto menetapkan 9.756 formasi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Bogor. 
    Ringkasan Berita:
    • 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batal mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
    • 1.681 pegawai lainnya mendapatkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Senin (17/11/2025).


    TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batal mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Senin (17/4/2025).

    Keempat pegawai tersebut terindikasi positif narkoba saat dilakukan tes obat-obatan terlarang.

    Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota BanjarmasinTotok Agus Daryanto, ada 11 peserta yang bermasalah dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini. 

    "Dari 11 itu ada empat yang positif narkoba langsung diberhentikan atau tidak mendapatkan SK, sementara tujuh lainnya terindikasi mengkonsumsi Zenith," jelas Totok kepada Banjarmasinpost.co.id.

    Tujuh orang itu masih mendapatkan kesempatan untuk dibina Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

    Totok menambahkan proses pembinaan tersebut dilakukan dengan adanya tes-tes lanjutan untuk memastikan peserta sudah bersih dari obat-obatan, termasuk jenis Zenith atau Carnophen.

    Apel penyerahan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.681 pegawai berlangsung di halaman Balai Kota Banjarmasin, seluruh peserta mengenakan baju Korpri.

    Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah tahap terakhir penerimaan PPPK di 2025, selanjutnya tidak ada lagi pengangkatan PPPK.

    "Namun dari 1.681 orang tersebut masih ada beberapa orang yang diberikan kesempatan untuk memperbaiki administrasi," kata Totok.

    Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin, mengingatkan agar PPPK Paruh Waktu dapat mengemban amanah secara baik dan menjaga etika dalam bekerja. 

    Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

    PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, tapi tidak bekerja penuh waktu. 

    Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2025. 

    Tujuan Skema

      Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?

      Non-ASN yang telah tercatat di database BKN (Badan Kepegawaian Negara). 

      Pelamar yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus. 

      Atau yang sudah mengikuti seleksi PPPK (tahap I atau II) tetapi tidak bisa menempati formasi yang tersedia. 

      Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

      Skema ini tidak terbuka untuk semua jabatan ASN. Beberapa jenis jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu antara lain:

        Perjanjian Kerja

        Masa kontrak PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. 

        Jam Kerja

        Jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi, menyesuaikan anggaran dan karakteristik pekerjaan. 

        Dalam praktik umum, jam kerja part-time PPPK bisa sekitar 4 jam per hari. 

        (Banjarmasinpost.co.id/Mariana) (Tribunnews.com)

        Komentar
        Additional JS