86 Anak Korban Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta Minta Perlindungan ke LPSK - Tribunnews
86 Anak Korban Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta Minta Perlindungan ke LPSK - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
- LPSK menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan bom di SMAN 72 Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan bom di SMAN 72 Jakarta pada 17 November 2025.
Permohonan perlindungan itu berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut bahwa pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan.
Menurutnya, penanganan korban ledakan SMAN 72 bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.
"Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh," ujar Susilaningtias dalam keterangan, Kamis (27/11/2025).
LPSK menjelaskan peristiwa ledakan di SMAN 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pelindungan Saksi dan Korban.
Meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK.
Selain itu, karena mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang pelindungan anak turut diberlakukan.
Di dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak.
LPSK menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.
Bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya yakni berupa perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum.
Susi mengatakan LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.
Namun, dalam perkara pelaku anak, tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan melalui pihak ketiga.
"Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban," tegas Susi.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 46 saksi anak terkait insiden ledakan bom di SMAN 72 Jakarta yang terjadi Jumat (7/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan saksi anak tersebut berstatus sebagai siswa/siswi.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan kegiatan observasi dari tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
"Penyidik hari ini memeriksa saksi anak 46 orang (paralel dengan giat observasi dari APSIFOR), lanjutan sita barang bukti dari tubuh korban di RSIJ (Rumah Sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih)," ucap Kombes Budi kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) terduga pelaku ledakan bom di SMAN 72 Jakarta kondisinya sudah sadar.
Hanya pelaku ABH hingga kini belum bisa diminta keterangan karena kondisi masih masa pemulihan.
Kombes Budi menerangkan, pemeriksaan terhadap ayah dari ABH sudah dilakukan dua hari lalu.
“Ayah ABH kami sudah ambil keterangannya hari ini yang diambil keterangan saksi anak,” tukasnya.
Ledakan terjadi di lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Utara membuat sejumlah korban dilarikan ke rumah sakit.
Total korban akibat peristiwa ledakan tersebut sebanyak 96 orang dan tidak ada korban jiwa.