Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home BPK Featured Istimewa Kasus KPK Spesial

    Ahli BPK: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas 15 Juta Dolar AS - Tribunnews

    5 min read

     

    Ahli BPK: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas 15 Juta Dolar AS - Tribunnews.com

    Editor: Choirul Arifin

    Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
    NEGARA RUGI 15 JUTA USD - Kesaksian ahli BPK Ine Anggraini di persidangan mengungkap berbagai praktik penyimpangan dalam kasus jual-beli gas di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). 
    Ringkasan Berita:
    • Kesaksian ahli BPK di persidangan mengungkap berbagai praktik penyimpangan dalam kasus jual-beli gas.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli BPK Ine Anggraini mengungkapkan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi jual beli gas melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mencapai USD 15 juta.

    Adapun hal itu disampaikan Ine saat dihadirkan sebagai saksi ahli dugaan korupsi jual beli gas di PN Tipikor Jakpus pada Senin (24/11/2025).

    Ia bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.

    "Bisa ahli terangkan dalam LHP itu total kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE tahun 2017-2021 itu berapa ahli?" tanya jaksa di persidangan.

    Di persidangan Ine menerangkan dalam perkara tersebut yang menjadi mengakibatkan kerugian negara. Berupa nilai uang muka dari PT PGN kepada PT IAE, seharusnya tidak dibayarkan. 

    Rekomendasi Untuk Anda
    11 Terdakwa Pengadaan Fiktif  Baterai Litium Didakwa Rugikan Negara Rp 464 Miliar

    "Dengan demikian nilai kerugian yang kami hitung adalah senilai USD 15 juta," jelas Ine. Sementara itu di persidangan Hakim Anggota Alfis Setiawan menanyakan soal perkara jual beli gas lebih detail.

    "Dari seluruh fakta, data, yang kemudian ahli terima, kemudian dilakukan analisis sebagai seorang auditor. Pola jual-beli dengan adanya advance payment atau pembayaran di muka, kemudian penyaluran gas, kemudian pembayaran berikutnya, kemudian pemotongan," kata Hakim Alfis di persidangan.

    "Ini betul-betul jual-beli dengan pola ada pembayaran di muka? Atau ini bentuknya, dalam 'PGN menjalankan bisnis atau usaha pembiayaan, yang sebenarnya itu adalah bukan core bisnisnya'," imbuhnya.

    Hakim Alfis lalu menanyakan dari hasil analisis, sebagai seorang ahli, sebagai seorang auditor, bagimana melihat data bukti yang diterima. 

    "Ada beberapa bukti yang kami peroleh Yang Mulia, diantaranya keterangan bahwa dalam PGBG itu tidak lazim adanya uang muka. Yang dilakukan adalah jaminan berupa SBLC dari PT PGN seharusnya, ketika yang bersangkutan tidak bisa bayar, SBLC tersebut yang kemudian dicairkan," kata Ine.

    Lanjutnya dalam kasus jual beli gas PGN, sesuai dengan penyimpangan yang pihaknya sampaikan.

    "Kami melihat adanya persyaratan dari saudara Iswan Ibrahim terkait dengan pembayaran uang muka, yang kemudian diakomodir oleh saudara Dhani Praditya dalam mekanisme PGBG dengan uang muka, bahkan ada juga skema untuk akuisisi," jelasnya.

    Artinya, lanjut Ine, kalau pihaknya melihat, sesuai dengan penyimpangan yang telah diuraikan. 

    "Ini merupakan modus dari PT IAE untuk kemudian mendapatkan dana dari PT PGN untuk membayar hutang-hutangnya PT IAE atau PT Isar Group. Apakah itu pembiayaan? Kami tidak mendapatkan keterangan maupun dokumen yang menyatakan tersebut, tapi kalau dilihat dari mekanismenya, ini merupakan upaya untuk memperoleh dana," jelas Ine.

    Kemudian majelis hakim menanyakan jika dikaitkan dengan upaya memperoleh dana, atau bisa ditarik kesimpulan dari penjelasan tadi.

    "Ini tidak murni jual-beli. Jual-beli itu hanya sebuah kemasan untuk memperoleh dana. Jual-beli dalam artian, dalam konsep hukum jual-beli yang kita pahami?" tanya Hakim Alfis.

    "Praktek wajarnya jual beli gasnya tidak seperti itu Yang Mulia," jawab Ine.

    Sebagian informasi eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya didakwa rugikan keuangan negara USD 15 juta pada kasus korupsi jual beli gas.

    Transaksi tersebut antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021. 

    Dalam perbuatannya, Danny Praditya juga didakwa memperkaya korporasi dan orang lain.

    Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar 3,58 juta dolar AS, Arso Sadewo sebesar 11,04 juta dolar AS, Hedi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura, Yugi Prayanto 20 ribu dolar AS.

    Terdakwa Danny Praditya diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Keterangan foto: Sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas rugikan keuangan negara USD 15 juta dengan Terdakwa eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/11/2025). Jaksa hadirkan ahli BPK ke persidangan.

    Komentar
    Additional JS