Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bea Cukai Featured Istimewa Keuangan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Spesial

    Ancaman PHK, Menkeu Purbaya Beri Waktu Setahun untuk Reformasi Bea Cukai - Liputan6

    4 min read

     

    Ancaman PHK, Menkeu Purbaya Beri Waktu Setahun untuk Reformasi Bea Cukai

    Menkeu Purbaya memberikan tenggat waktu 1 tahun untuk Bea Cukai segera berbenah demi memperbaiki citra.

    Oleh

    Share
    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (Bea Cukai) Bandara Soekarno-Hatta. Di DPR, Menkeu Purbaya menyinggung ancaman PHK yang bisa menimpa para pegawai Bea Cukai (Sumber: @menkeuri)

    Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) mengambil sikap tegas terkait polemik yang membelit Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akhir-akhir ini. Menkeu Purbaya memberikan tenggat waktu selama satu tahun penuh kepada instansi pabean tersebut untuk segera melakukan reformasi total dan membenahi berbagai masalah internal.

    Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai mengumpulkan jajaran petinggi Bea Cukai di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/11/2025). Purbaya menekankan pentingnya perbaikan citra Bea Cukai di mata masyarakat.

    BACA JUGA:

    "Harus diperbaiki dengan serius. Saya bilang ke mereka bahwa saya sudah minta waktu ke Presiden (Prabowo Subianto) satu tahun untuk tidak diganggu dulu, biar saya bereskan dan perbaiki Bea Cukai," tegas Purbaya dikutip dari Antara.

    Menurut Menkeu, para petinggi dan staf Bea Cukai memahami betul beratnya masalah yang mereka hadapi. Salah satu ancaman terbesar yang membayangi adalah risiko pembekuan instansi, seperti yang pernah terjadi pada era Orde Baru. Kala itu, fungsi Bea Cukai pernah dialihkan kepada perusahaan swasta asal Swiss, Societe Generale de Surveilance (SGS).

    2 dari 3 halaman

    Ancaman Pembekuan Hingga PHK Hantui 16 Ribu Pegawai

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa inspeksi mendadak (sidak) ke Posko Bea Cukai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (13/10/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa inspeksi mendadak (sidak) ke Posko Bea Cukai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (13/10/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

    Selain risiko pembekuan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyinggung ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bisa menimpa para pegawai Bea Cukai jika instansi tersebut gagal memperbaiki kinerjanya dalam setahun ke depan.

    Ancaman ini secara langsung menyangkut kontrak kerja 16 ribu pegawai yang saat ini bertugas di DJBC. Purbaya menekankan bahwa perubahan adalah suatu keharusan demi kelangsungan lembaga.

    "Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16 ribu orang pegawai Bea Cukai dirumahkan. Orang Bea Cukai pintar-pintar, dan siap untuk mengubah keadaan," tambahnya.

    Meski demikian, Purbaya optimistis bahwa SDM yang dimiliki Bea Cukai sangat mumpuni dan memiliki kapasitas untuk melakukan perubahan signifikan. Tekanan ini diharapkan memicu seluruh jajaran untuk serius dalam upaya reformasi Bea Cukai secara menyeluruh dan profesional.

    BACA JUGA:
    3 dari 3 halaman

    Menkeu Purbaya Andalkan AI untuk Cegah Underinvoicing

    Dalam upaya reformasi Bea Cukai ini, Menteri Keuangan Purbaya tidak hanya mengandalkan perbaikan sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola, tetapi juga mengintegrasikan teknologi modern.

    Secara paralel, Purbaya mengaku tengah menerapkan teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI) atau akal imitasi di seluruh wilayah operasional Bea Cukai.

    Teknologi AI ini diprioritaskan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses kepabeanan dan cukai yang selama ini kerap menjadi sorotan, termasuk masalah underinvoicing (penyalahgunaan harga impor).

    “Nanti underinvoicing akan cepat terdeteksi, sambil kami perbaiki yang lain. Jadi, kami pelajari betul. Sekarang cukup baik kemajuannya, saya pikir tahun depan sudah aman. Artinya, Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional,” tutur Purbaya.

    Komentar
    Additional JS