Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bareskrim Polri Emas Featured Istimewa Kasus Lombok Spesial Tambang

    Bareskrim Polri Pastikan Tak Ada Lagi Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, WN Cina Kabur ke Malaysia - Tribunnews

    7 min read

     

    Bareskrim Polri Pastikan Tak Ada Lagi Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, WN Cina Kabur ke Malaysia - Tribunnews.com

    Tribun X
    DOK. ISTIMEWA/ Tribunlombok
    TAMBANG EMAS ILEGAL - Tim dari Bareskrim Polri saat memantau tambang emas ilegal yang diduga dioperasikan warga negara asing di Sekotong, Lombok Barat, NTB, Selasa (28/10/2025). 
    Ringkasan Berita:

      TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan sudah tidak ada lagi kegiatan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

      Hal itu diketahui setelah tim dari Bareskrim Polri mengasistensi dan meninjau langsung, Selasa (28/10/2025).

      "Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

      Irhamni mengatakan kegiatan tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara Cina ini sudah tak terlihat.

      Dalam hal ini, Bareskrim meminta agar para pelaku penambang ilegal ini ditangkap.

      Saat itu, kepolisian telah menyita dua unit dump truk dan satu unit ekskavator dari lokasi.

      Namun, pelaku belum berhasil ditangkap.

      Dari hasil penyidikan sementara, aktivitas pertambangan dilakukan WNA asal Cina berinisial HF. 

      Namun, pelaku terlacak kabur ke Kuala Lumpur, Malaysia berdasarkan catatan perlintasan imigrasi.

      Selain HF, ada 13 warga negara Cina lainnya yang juga diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di lokasi.

      Untuk itu, Irhamni meminta agar pihak-pihak yang terlibat untuk diusut tuntas, termasuk pihak yang membantu operasional tambang ilegal itu.

      Penambangan ilegal itu dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit. 

      Perusahaan itu sudah mengantongi izin tambang sejak 2019, namun belum beroperasi.

      Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar.

      Aktivitas Sejak 2017

      Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mursal mengatakan pada 2017 para penambang emas ilegal di Dusun Lendak Bare, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat masih menggunakan peralatan manual seperti betel dan linggis.

      Pada 2020 pemantauan yang dilakukan DLHK NTB mengendor akibat pandemi Covid-19.

      Barulah pada 2023 pemantauan kembali dilakukan dan ada dua lokasi yakni di Dusun Bunut Kantor, Desa Buwun Mas dan Dusun Lendak Bare, Desa persiapan Belongas ditemukan aktivitas pertambangan namun luasnya masih skala kecil 4-5 are.

      Pada 2024 ketika DLHK NTB turun memantau, mereka kaget karena para penambang bukan lagi menggunakan linggis tetapi sudah menggunakan alat berat untuk membuat lubang tambang.

      "Kami menganga bukan lagi menggunakan linggis, tetapi menggunakan alat berat sehingga luasnya berhektar," kata Mursal dilansir dari Tribunlombok.com.

      Menurut dia adanya aktivitas penambangan yang masif pada saat itu berdasarkan laporan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pelangan Tastura.

      Saat itu BKPH Pelangan Tastura akan menerbangkan drone di wilayah itu, untuk melakukan pemetaan lokasi penghijauan.

      Namun tak disangka ada sejumlah warga yang melarang menerbangkan drone di sana.

      Atas dasar itulah tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah pihak di sana.

      Namun, tak ada satupun yang mengetahui terkait aktivitas pertambangan itu.

      Sehingga dalam perjalanannya, kasus ini kini sudah diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mendalami potensi dugaan tindak pidana korupsi dari aktivitas pertambangan yang merugikan negara hingga triliunan itu. 

      Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengaku terkejut dengan temuan tersebut. 

      “Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar. Baru tahu saya,” kata Dian dalam sebuah diskusi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

      Menurut Dian, tambang di Sekotong itu berstatus ilegal, sama seperti tambang emas ilegal lainnya di NTB. 

      "Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilo emas 1 hari," ujarnya.

      KPK menemukan lokasi tambang ini setelah mendapat laporan sejak Agustus 2024 mengenai adanya pembakaran basecamp tambang yang diisi warga negara Cina. 

      Tim KPK kemudian meninjau langsung ke lapangan pada 4 Oktober 2024.

      Dian menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal ini berpotensi mengandung berbagai tindak pidana, tidak hanya korupsi.

      “Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak,” jelasnya.

      Karena itu, KPK mendorong aparat berwenang di sektor terkait untuk segera menegakkan aturan. 

      Dian menyayangkan jika aparat setempat terkesan tidak berani menindak. 

      Ia menduga ada pihak-pihak yang melindungi (backing) aktivitas ilegal tersebut atau bahkan ikut menikmatinya.

      “Kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan. Kalau dia tidak tegakkan, ya tidak tegakkan, bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja,” kata Dian.

      “Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya,” ucapnya.

      Tags:
      Komentar
      Additional JS