BI Buka Suara soal Waktu Pelaksanaan Redenominasi Rupiah - Kompas TV
BI Buka Suara soal Waktu Pelaksanaan Redenominasi Rupiah
JAKARTA, KOMPAS.TV- Rencana redenominasi rupiah kembali mencuri perhatian publik setelah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Namun, Bank Indonesia (BI) memastikan pelaksanaannya akan mempertimbangkan waktu yang paling tepat.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, bank sentral akan berhati-hati dalam menyiapkan kebijakan redenominasi, termasuk memperhatikan kondisi politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis dari sisi hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Ramdan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/11).
Ia menjelaskan, redenominasi dirancang secara matang dengan koordinasi antarlembaga pemerintah dan pemangku kepentingan.
Tujuannya adalah menyederhanakan jumlah digit dalam pecahan rupiah, tanpa mengubah daya beli atau nilai tukar terhadap barang dan jasa.
BI menilai langkah ini strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Prosesnya perlu disiapkan dengan cermat agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” terang Ramdan.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Adapun pemerintah menargetkan penyusunan RUU ini rampung pada 2027, sesuai arah kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pembahasan teknis terkait redenominasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11).
Menurutnya, meskipun beleid tersebut tercantum dalam PMK 70/2025 bersama tiga rancangan undang-undang lain, tahap pembahasan pemerintah saat ini belum sampai pada rencana penyederhanaan nilai rupiah.
Ia juga belum dapat memastikan sejauh mana dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto terhadap inisiatif redenominasi tersebut.
“Nanti kita bahas ya,” ujarnya singkat.
RUU Redenominasi nantinya akan mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Secara sederhana, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, namun nilainya tetap sama terhadap harga barang.