Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home ASDP Featured Ira Puspadewi Istimewa Spesial

    Breaking News: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk Resmi Bebas dari Tahanan - Nasional Katadata

    3 min read

     

    Breaking News: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk Resmi Bebas dari Tahanan - Nasional Katadata.co.id



    Yuliawati
    ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
    Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Perser

    Ringkasan

      ! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI

      Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dan dua rekan lainnya resmi bebas dari tahanan. Proses pembebasan Ira setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan proses administrasi terkait Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP.

      Selain Ira, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi, dan Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, juga menghirup Udara bebas.

      KPK menerima Salinan Keppres terkait rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP pada Jumat (28/11). Salinan Keppres ini akan menjadi bekal KPK untuk membebaskan Ira dan mantan direksi ASDP.

      Namun, KPK perlu beberapa waktu dalam mempelajari Keppres karena pada 20 November 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tingkat pertama sudah memberikan putusan bahwa Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP.

      Presiden Prabowo Subianto sebelumya memberikan rehabilitasi atau pemulihan hukuman kepada mantan direksi ASDP yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi, dan Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

      Keluarga Ira Tak Duga Mendapat Rehabilitasi

      Barang-barang milik mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ira Puspadewi mulai dikemasi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/11).

      Suami Ira, Zaim Uchrowi mengatakan sejumlah barang itu terdiri dari berkas hingga buku-buku.  "Ada buku spiritual, lalu novel, majalah. Sama satu lagi pingpong,” kata Zaim di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/11).

      Zaim yang baru saja bertemu dengan Ira mengatakan kondisi istrinya dalam keadaan baik. Dia mengungkapkan, Ira selama di Rutan aktif berolahraga.

      “Jauh lebih sehat karena pingpong dan nge-gym (fitness),” kata dia. 

      Zaim menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk istrinya. Ia tak menduga Presiden akan memberikan rehabilitasi untuk istrinya yang terseret kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

      “Sebetulnya kami terkejut dan Presiden memberikan itu (rehabilitasi), sesuatu yang tidak diduga dan kami sangat-sangat berterima kasih,” kata Zaim.

      Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

      Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

      Katadata Apps on Apple AppstoreKatadata Apps on Google Playstore
      Reporter: Ade Rosman
      Komentar
      Additional JS