Buru Pengemplang Pajak, DJP Sudah Kumpulkan Rp11,48 Triliun - SindoNews
2 min read
Buru Pengemplang Pajak, DJP Sudah Kumpulkan Rp11,48 Triliun
Jum'at, 21 November 2025 - 16:58 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan dana Rp11,48 triliun dari para pengemplang pajak per 19 November 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan dana Rp11,48 triliun dari para pengemplang pajak per 19 November 2025. Jumlah ini merupakan bagian dari upaya DJP menagih tunggakan dari 200 wajib pajak (WP) dengan utang terbesar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengklaim pencapaian ini menunjukkan progres yang signifikan, terutama lonjakan pada minggu terakhir. Baca Juga: Purbaya Fokus Benahi Pajak yang Terlihat Dulu, Baru Underground Economy
"Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin lalu Jumat sampai hari Rabu (19 November 2025) sebesar Rp1,3 triliun. Jadi total Rp11,48 triliun," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Pemerintah menargetkan dapat mengantongi total Rp50 triliun hingga Rp60 triliun dari 200 wajib pajak tersebut, dengan target khusus tahun ini dipatok sebesar Rp20 triliun. Untuk mengamankan target penerimaan, DJP akan memaksimalkan semua cara yang tersedia hingga akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengklaim pencapaian ini menunjukkan progres yang signifikan, terutama lonjakan pada minggu terakhir. Baca Juga: Purbaya Fokus Benahi Pajak yang Terlihat Dulu, Baru Underground Economy
"Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin lalu Jumat sampai hari Rabu (19 November 2025) sebesar Rp1,3 triliun. Jadi total Rp11,48 triliun," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Pemerintah menargetkan dapat mengantongi total Rp50 triliun hingga Rp60 triliun dari 200 wajib pajak tersebut, dengan target khusus tahun ini dipatok sebesar Rp20 triliun. Untuk mengamankan target penerimaan, DJP akan memaksimalkan semua cara yang tersedia hingga akhir tahun ini.
Adapun hal tersebut mencakup penggalian potensi perpajakan, pertukaran data internal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta finalisasi data untuk audit dan penegakan hukum. Bimo menekankan, pendekatan penegakan hukum secara terpadu (multi-doors) yang melibatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, menggabungkan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang.
Pemerintah sendiri akan mengoptimalkan langkah-langkah yang bisa dirampungkan pada 2025 sebelum tahun berganti. Memasuki tahun 2026, strategi DJP akan berfokus pada penguatan sistem pelayanan elektronik, termasuk pemanfaatan platform Coretax untuk perbaikan pengawasan.
Baca Juga: DJP Targetkan Tarik Rp20 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak hingga Akhir 2025
"Tentu kami akan mulai akan exercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak. Apakah itu nanti untuk dikerjakan melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan," tuturnya.
Ditegaskan juga bahwa semua langkah, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi, akan dilakukan berbasis data. Hal ini bertujuan untuk mencegah kritik yang menyebut DJP "berburu di kebun binatang", sehingga penagihan lebih terarah dan efektif.
(akr)