Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Arsul Sani Featured Komisi III DPR Mahkamah Konstitusi

    Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Komisi III DPR: Kami yang Disalahkan - Tribunnews.com

    4 min read

     

    Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Komisi III DPR: Kami yang Disalahkan - Tribunnews.com

    Editor: Theresia Felisiani


    TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
    DUGAAN IJAZAH PALSU - Calon Hakim Konstitusi Asrul Sani bersiap sebelum mengikuti pengucapan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Asrul Sani terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024. Habiburokhman, menyatakan kini Komisi III DPR yang disalahkan terkait dugaan ijazah palsu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
    Ringkasan Berita:

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kini pihaknya yang disalahkan terkait dugaan ijazah palsu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.

    Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR bersama Panitia Seleksi KY di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Dalam rapat tersebut, Habiburokhman bertanya kepada Pansel mengenai mekanisme pengecekan calon Anggota KY, terutama terkait keaslian ijazah dan kampus mereka. 

    "Kampusnya ada Enggak? Gitu lho. Mungkin saja dokumennya benar ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu enggak, Pak?" tanya Habiburokhman.

    Menanggapi hal itu, Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa seluruh calon menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisasi terbaru sebagai syarat formil. 

    "Jadi itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," ujar Dahana. 

    Habiburokhman menegaskan, konfirmasi tersebut penting guna menghindari persoalan di kemudian hari. 

    "Iya agak sulit juga karena kayak kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani kami yang disahalin sekarang pak," ucapnya. 

    Ia juga mengakui bahwa Komisi III tidak memiliki kemampuan forensik untuk menilai keaslian dokumen akademik.

    "Karena kami baca ini baca apa namanya dokumen ya kan ya, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak. Tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya gitu lho," ungkapnya. 

    Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait terkait dugaan ijazah palsu.

    Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (14/11/2025). Pengadu mengklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

    Tags:
    Komentar
    Additional JS