Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home ASDP Featured Ferry Irwandi Ira Puspadewi Istimewa Kasus Spesial

    Ferry Irwandi Bongkar Isi Surat Dirut PT ASPD Indonesia Ira Puspadewi, Begini Isinya - Haloyouth

    4 min read

     

    Ferry Irwandi Bongkar Isi Surat Dirut PT ASPD Indonesia Ira Puspadewi, Begini Isinya - Haloyouth

    HALOYOUTH - Aktivis sekaligus Influencer Ferry Irwandi baru-baru ini mengungkapkan dirinya menerima sebuah surat dari mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Surat tersebut diterima pada Rabu (19/11) dan berisi penjelasan panjang mengenai kejanggalan kasus yang menimpa Ira Puspadewi.

    Ira Puspadewi saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dalam suratnya, Ira menjelaskan bahwa ia tidak pernah menerima aliran dana apapun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). Menurutnya, akuisisi tersebut dilakukan untuk memperkuat portofolio bisnis ASDP.

    Ferry Irwandi kemudian mengunggah isi surat tersebut di Instagram pribadinya, dengan menyampaikan bahwa Ira sedang berjuang membuktikan diri di pengadilan. Ia juga meminta para pengikutnya untuk membaca dan memahami kronologis lengkapnya.

    Pada Kamis (20/11), Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi. Angka ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8,5 tahun.

    Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Fe
    Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Fe ANTARA FOTO

    Berikut adalah beberapa poin penting dari isi surat Ira Puspadewi:

    Penjelasan tentang akuisisi PT JN

    Ira menyatakan bahwa akuisisi PT JN senilai Rp1,2 triliun dilakukan untuk memperkuat portofolio komersial ASDP. Tujuannya adalah untuk mendukung subsidi silang bagi daerah terpencil (3T).

    Alasan pembelian PT JN

    Ira menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah karena kebutuhan logistik, kesehatan, dan pendidikan di daerah 3T. Tanpa layanan ASDP, harga barang seperti telur bisa meningkat tiga kali lipat jika kapal feri tidak berlayar karena cuaca buruk.

    Kendala dalam pembelian kapal

    Ira menegaskan bahwa ASDP sudah mencoba membeli kapal-kapal komersial, tetapi izin trayek kapal komersial telah mengalami moratorium sejak 2017.

    Penilaian profesional

    Ira menyatakan bahwa valuasi PT JN dilakukan oleh penilai profesional dengan sertifikat resmi. Penilai tersebut menggunakan bantuan konsultan seperti Deloitte dan PwC.

    Perbedaan nilai antara auditor KPK dan realitas

    Menurut auditor KPK, nilai perusahaan hanya sebesar Rp19 miliar. Namun, dalam kenyataannya, perusahaan ini menghasilkan pendapatan sebesar Rp600 juta per tahun.

    Dukungan dari masyarakat

    Ira memohon doa dari para sahabat dan masyarakat agar dirinya serta rekan-rekannya dapat dibebaskan. Ia juga menyampaikan rasa sedih jika inisiatif untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi.

    Selain itu, Ira juga menyebutkan bahwa ASDP melayani lebih dari 300 lintasan di seluruh Indonesia, dengan 70% di antaranya berada di daerah 3T yang selalu defisit. Hal ini membuat perlu adanya subsidi dari sektor komersial.

    Surat ini menjadi bukti bahwa Ira Puspadewi berusaha menjelaskan situasi secara transparan, meskipun tengah menjalani proses hukum. Ia menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukannya bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.***

    Berita Pilihan
    Warga Blokade Jalan, Kebijakan Gubernur Banten Dinilai Gagal Kendalikan Truk Tambang
    Komentar
    Additional JS