Guru di Luwu Utara Tak Dapat Pendampingan Hukum Saat Jalani Pengadilan - Wartakotalive
Guru di Luwu Utara Tak Dapat Pendampingan Hukum Saat Jalani Pengadilan - Wartakotalive.com

WARTAKOTALIVE.COM - Terungkap, ternyata guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan tak diberi pendampingan hukum saat menjalani pengadilan.
Baik Inspektorat Luwu Utara dan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sama sekali tidak mendampingi Rasnal dan Abdul Muis.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Sulsel, Marjono pada Kamis (13/11/2025) seperti dimuat TribunTimur.
Marjono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu (12/11/2025) siang mengatakan Inspektorat Lutra telah bertindak di luar kewenangan.
Ia menilai lembaga tersebut melampaui batas kewenangan karena ikut memeriksa kedua guru tersebut.
Padahal, SMA sederajat merupakan ranah pengawasan Inspektorat Sulsel, bukan kabupaten.
“Diperparah oleh Inspektorat kabupaten (Lutra) yang tidak punya kewenangan untuk memeriksa sekolah, itu juga sudah dilakukan, bisa bayangkan itu. Saya minta supaya ini (Inspektorat Lutra) diberi sanksi hukum," kata Marjono.

Ia bahkan meminta agar Inspektorat Sulsel membatalkan seluruh hasil pemeriksaan Inspektorat Lutra.
Jika perlu, lanjutnya, membawa oknum pemeriksanya ke ranah hukum.
Marjono lantas menyentil Inspektorat Sulsel.
Ia meminta agar menganulir putus Inspektorat Lutra. Tujuannya agar membersihkan nama guru yang telah diberhentikan.
Terlebih kebijakan sekolah dinilai sudah merugikan keuangan negara.
"Jadi langkah pertama, Inspektorat Sulsel menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten, kalau perlu dilaporkan itu kejahatan-kejahatannya itu," ungkapnya.
"Karena (Inpektorat Lutra) menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya," tambahnya.
Tak berhenti di sana, Marjono juga mengecam sikap Dinas Pendidikan (Dikdis) Sulsel yang menurutnya tidak menjalankan tanggung jawab melindungi tenaga pendidik.
Ia menilai dua guru tersebut berjuang sendirian hingga kasusnya naik ke Mahkamah Agung (MA), tanpa adanya pendampingan.
“Mestinya kalau anggotanya berurusan dengan hukum, mestinya dipanggil dan didengarkan dengan baik, apa permasalahannya. Dan bagaimana membantunya dengan selamat, minimal difasilitasi," ucapnya.
Terlebih, guru yang dilaporkan sama sekali tidak didampingi pengacara.
"Bisa dibayangkan ini prosesnya di Mahkamah Agung (MA), tidak ada yang bantu," kata Marjono.
Marjono mengaku bahwa guru tersebut merupakan korban kriminalisasi.
Marjono juga menyinggung kondisi tidak manusiawi yang dialami guru honorer tersebut.
Meski mengajar selama setahun penuh, ia tidak mendapatkan gaji.
“Bayangkan, beliau ini mengajar satu tahun tapi tidak terima gaji. Kasihan beliau ini selama menjadi tenaga pendidik, habis pikiran, habis tenaga," tegasnya.
(Wartakotalive.com/DES/TribunTimur)