Habiburokhman Klaim KUHAP Baru 99,9 Persen Masukan dari Masyarakat Sipil - Kompas
Habiburokhman Klaim KUHAP Baru 99,9 Persen Masukan dari Masyarakat Sipil
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim bahwa isi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, 99,9 persen masukan dari masyarakat sipil.
Hal ini disampaikannya menyusul adanya tuduhan bahwa KUHAP baru mencatut sejumlah nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pembahasannya.
"Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
"Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya. Jadi itu yang soal pencatutan," imbuh Habiburokhman.
Muncul Nama Roy Suryo Jelang Pengesahan KUHAP di DPR
Baca juga: Habiburokhman Pantun di Rapat Paripurna: Ubur-ubur Ikan Lele, KUHAP Baru Kita Sahkan Le
Ia menjabarkan, selama perumusan dan pembahasan, setidaknya sekitar 100 kelompok hadir untuk ikut serta. Beberapa di antaranya juga menamakan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil yang menandakan bagian masyarakat sipil.
Tim sekretariat kemudian membuat klasterisasi berdasarkan masukan-masukan tersebut.
Kendati tidak semua masukan dapat diakomodir dalam RKUHAP, ada sejumlah hal yang tetap diakomodir.
"Memang pada akhirnya tidak semua redaksi ya, yang diusulkan itu diakomodir 100 persen," ucapnya.
Salah satu yang usulan yang dimasukkan dalam RKUHAP adalah perluasan objek praperadilan, termasuk di antaranya terkait penelantaran laporan (undue delay), dan penangguhan penahanan.
Baca juga: Habiburokhman Sebut Ada 4 Hoaks yang Bikin Publik Tolak Revisi KUHAP
"Dua (poin) itu kita akomodir, kita masukkan di pasal-pasal terkait objek praperadilan. Begitu juga masukan dari Universitas Indonesia (UI) yang disampaikan oleh sahabat saya, rekan Taufik Basari di antaranya soal larangan terjadinya penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan. Itu kita masukkan, ya," jelasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) hari ini.
Pengesahan dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan RKUHAP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarangData Mabes Polri: 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Manajerial, 4.000 Setara Staf