Impor Pakaian dan Aksesoris Tak Terbukti Dumping, KPPI Hentikan Penyelidikan - Bisnis.com
Impor Pakaian dan Aksesoris Tak Terbukti Dumping, KPPI Hentikan Penyelidikan
Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan resmi menghentikan penyelidikan perpanjangan terhadap impor barang pakaian dan aksesori pakaian yang sebelumnya dikenai tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures). Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 September 2025.
Dalam pengumuman di Bisnis Indonesia hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025, Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi menyampaikan keputusan penghentian penyelidikan ditetapkan setelah hasil penelaahan periode 2021–2024 tidak menemukan bukti yang cukup untuk memperpanjang tindakan pengamanan perdagangan.
Dalam pengumuman nomor 01/KPPI/PENG/10/2025 itu, KPPI menyatakan bahwa Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada lagi indikasi kerugian serius maupun ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk terkait.
“Hal ini [penghentian penyelidikan] telah sesuai dengan Artikel 7.1 Agreement on Safeguards dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan Pasal 88 Ayat (3),” tulis Julia dalam pengumumannya.
Barang yang termasuk dalam penghentian penyelidikan mencakup 131 nomor HS 8-digit berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Produk-produk tersebut terbagi ke dalam tujuh segmen, yakni atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble dan gaun, outerwear, pakaian bayi, serta headwear dan neckwear.
Keluhkan Impor Pakaian Bekas
Sementara itu, kalangan pelaku usaha dalam negeri mengeluhkan impor pakaian bekas. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) impor pakaian bekas yang merupakan praktik ilegal ini terus meningkat dari tahun ke tahun.
Nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) tercatat senilai US$1,31 juta dengan volume 1,09 juta kg pada Januari-Juli 2025. Angka tersebut nyaris mendekati nilai dan volume impor pakaian bekas pada 2024 lalu yang mencapai US$1,5 juta dengan volume 3,86 juta kg sepanjang tahun lalu.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, nilai impor pakaian bekas tahun lalu hingga saat ini meningkat fantastis. Pasalnya, BPS mencatat pada tahun 2023 nilai impor pakaian bekas hanya US$29.759 dengan volume 12.856 kg. Sementara itu, pada 2022 impor pakaian bekas senilai US$272.146 dengan volume 26.224 kg.
Ikatan Pengusaha Kecil dan Menengah (IPKB) mendesak pemerintah untuk memberikan dukungan kepada industri kecil dan menengah (IKM) sektor tekstil dari segi jaminan akses pasar hingga penindakan impor ilegal.
Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman mengatakan pihaknya kini mengalami tekanan imbas masifnya produk tekstil yang membanjiri pasar sehingga permintaan konveksi makin berkurang.
“Produk ilegal seringkali dijual lebih murah, sehingga menekan produk dalam negeri yang seharusnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.
Nandi berharap pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Menteri Keuangan yang baru, dapat memperkuat pengawasan dan menindak tegas praktik impor ilegal. “Kami harap komitmen Dirjen Bea Cukai dan Menkeu yang baru bisa membendung importasi ilegal,” ucapnya.