KAI Kini Wajibkan Penumpang Lapor jika Bawa Powerbank Lebih dari 20.000 mAh - Kompas.
KAI Kini Wajibkan Penumpang Lapor jika Bawa Powerbank Lebih dari 20.000 mAh - Kompas.com
KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mewajibkan penumpang melapor kepada petugas apabila membawa powerbank dengan kapasitas lebih dari 20.000 mAh atau 100 watt-hour (Wh).
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan selama perjalanan.
Powerbank dianggap termasuk barang berpotensi berisiko tinggi jika melebihi kapasitas tertentu.
Kapasitas maksimal dan kewajiban melapor
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa pelanggan masih diperbolehkan membawa powerbank hingga kapasitas tertentu.
“Pelanggan diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh. Jika lebih dari itu, wajib melapor kepada petugas,” ujar Feni saat dimintai informasi Kompas.com, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, powerbank dengan kapasitas antara 100–160 Wh hanya bisa dibawa setelah mendapat izin dari petugas, sedangkan powerbank di atas 160 Wh sama sekali tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta.
Untuk memeriksa kapasitas, penumpang bisa menggunakan rumus berikut:
Sebagai contoh, powerbank 10.000 mAh dengan voltase 5 volt menghasilkan daya 50 Wh, aman untuk dibawa tanpa perlu izin.
Namun powerbank 30.000 mAh dengan voltase sama menghasilkan 150 Wh, sehingga wajib dilaporkan kepada petugas sebelum naik kereta.
Tak boleh dicas di dalam kereta
Selain kewajiban melapor, KAI juga menegaskan bahwa powerbank tidak boleh dicas di dalam kereta, berapa pun kapasitasnya.
“Powerbank hanya boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik penumpang, bukan untuk diisi ulang selama perjalanan,” kata Feni.
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk menghindari risiko overload listrik, korsleting, atau kebakaran akibat penggunaan alat berdaya besar di dalam rangkaian.
“Sistem kelistrikan di kereta hanya dirancang untuk perangkat ringan seperti ponsel, laptop, dan tablet,” ujarnya.
Akan ditegur jika melanggar
KAI menyebutkan bahwa petugas berhak memberikan teguran apabila menemukan penumpang yang membawa powerbank berdaya besar tanpa melapor atau menyalahi aturan penggunaan.
“Kalau ditemukan membawa barang elektronik dengan daya besar tanpa izin, penumpang akan ditegur dan diingatkan,” kata Feni.
PT KAI berharap seluruh pelanggan mematuhi kebijakan baru ini demi keamanan bersama dan kelancaran perjalanan seluruh penumpang.