Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Kelakuan Aspinawati Kepala SD di Kampar Terbongkar Imbas Guru Banting Nasi Kotak, Langsung Dicopot - Tribunnews

    6 min read

     

    Kelakuan Aspinawati Kepala SD di Kampar Terbongkar Imbas Guru Banting Nasi Kotak, Langsung Dicopot - Tribunnews.com

    Editor: Facundo Chrysnha Pradipha


    Istimewa/TribunPekanbaru.com
    SEKOLAH DI DEMO - Aksi demo orang tua dan murid SDN 021 Tarai Bangun Kabupaten Kampar. Mereka mengungkap sejumlah pungutan yang dilakukan pihak sekolah di bawah kepemimpinan Aspinawati Harahap. 
    Ringkasan Berita:

    TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 021 Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Aspinawati Harahap, dicopot dari jabatannya.

    Kelakuannya tebongkar imbas kasus guru banting nasi kotak. Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/11/2025), berujung viral di media sosial.

    Dua guru berstatus honorer bernama Yon Hendri dan Reza Arya Putra dipecat buntut kejadian tersebut.

    Bersamaan dengan itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, juga mencopot Aspinawati dari jabatan kepala sekolah.

    Pencopotan dilakukan karena Aspinawati dinilai arogan dan semena-mena dalam memimpin sekolah.

    Kelakuan Aspinawati terungkap saat orang tua murid bersama anak-anak mereka menggelar aksi di sekolah, Rabu (12/11/2025).

    Aksi itu awalnya dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aksi guru yang membanting nasi kotak di depan murid.

    Rekomendasi Untuk Anda
    Buntut Guru Banting Nasi Kotak di Riau: Terungkap Dugaan Pungli, Kepsek Dicopot, 2 Honorer Dipecat

    Namun, demonstrasi itu justru mengungkap sejumlah pungutan yang dilakukan pihak sekolah di bawah kepemimpinan Aspinawati.

    Pungutan itu di antaranya iuran tanah timbun Rp50 ribu per orang tua dan iuran penghijauan sekolah Rp35 ribu per anak.

    Selain itu, potongan terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50 ribu.

    Orang tua murid juga mengungkap adanya pungutan membeli buku Tes Kemampuan Akademik (TKA).

    Lalu, pembayaran uang masuk sekolah yang tidak transparan karena tanpa bukti kuitansi, serta nominal uang masuk sekolah antarmurid yang berbeda.

    Satu di antara orang tua siswa memperkirakan pungutan mencapai ratusan juta rupiah.

    Ia menghitung dari jumlah murid di sekolah itu yang hampir mencapai 1.000 orang.

    "Jumlah siswa banyak disini, ada 1000. Jadi kalau dikumpulkan semua bisa ratusan juta," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/11/2025).

    "Belum lagi uang masuk murid baru dari satu juta sampai tiga juta. Alasannya untuk bayar seragam," sambungnya.

    Orang tua siswa lain, Elnawati mengungkapkan, pungutan itu tidak pernah disepakati dalam rapat komite sekolah.

    "Tidak ada pertanggungjawaban. Rapat hanya formalitas aja," ungkapnya. 

    Berdasarkan penelusuran dari situs website Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), SD Negeri 021 Tarai Bangun memiliki peserta didik sebanyak 995 orang, terdiri dari 505 laki-laki dan 490 perempuan.

    Sementara pada laman PIP, jumlah penerima tahun 2025 di sekolah itu sebanyak 226 siswa dengan total anggaran Rp75.825.000.

    Jumlah itu turun dari 2024 yakni sebanyak 267 siswa dengan total anggaran mencapai Rp117.900.000.

    Ombudsman Bakal Usut

    Dugaan pungutan di SD Negeri 021 Tarai Bangun itu mendapat perhatian dari Ombudsman Riau.

    Ombudsman adalah lembaga negara mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima laporan masyarakat tentang dugaan maladministrasi.

    Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap dugaan pemotongan dana PIP.

    "Mengenai dugaan pemotongan PIP itu, Ombudsman akan turun," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/11/2025).

    Ombudsman juga akan mendalami bentuk-bentuk pungutan lain.

    "Masalah pemotongan dan pungutan berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pendidikan. Hal seperti ini harus tuntas dan tidak boleh dibiarkan," ungkap dia.

    Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. Mulai dari Bupati hingga Inspektorat dan Disdikpora.

    Ia meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan.

    Hasil pemeriksaan itu dapat ditindaklanjuti ke jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.

    "Kita nanti koordinasi soal hasil penelusuran Ombudsman dan pemeriksaan Inspektorat. Hasilnya dilihat sama-sama," terangnya.

    Sementara kepada Disdikpora, ia meminta memastikan sekolah bersih dari praktik pungutan yang melanggar ketentuan.

    "Kalau pelanggaran administrasi, diberi sanksi administrasi. Kalau ada unsur pidananya, serahkan ke penegak hukum," imbuhnya.

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Fernando Sihombing)

    Komentar
    Additional JS