Kementerian UMKM Akan Bantu Pedagang Thrifting Beralih ke Produk Lokal - Beritasatu
Kementerian UMKM Akan Bantu Pedagang Thrifting Beralih ke Produk Lokal
UMKM pakaian lokal di Surabaya sambut kebijakan Menkeu Purbaya terkait pemberantasan impor pakaian ilegal. (Beritasatu.com/Nanda Andrianta)
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya membatasi penjualan baju bekas impor atau thrifting ilegal di platform e-commerce, dengan tetap memastikan keberlanjutan usaha para pedagang dalam negeri.
"Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Maman menekankan, larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
Sulit Pasokan Impor, Pedagang Thrifting Depok Pilih Produk Lokal
Pemerintah juga menyiapkan dukungan agar pedagang baju bekas impor dapat beralih menjual produk lokal melalui kemudahan akses pembiayaan dan penurunan biaya produksi sehingga harga jual tetap terjangkau.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menambahkan platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang jual-beli barang atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya, salah satunya pakaian bekas impor.
"Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan," kata Temmy.
Ia menegaskan, pembatasan tidak berarti pemblokiran massal. Barang preloved lokal maupun produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan dijual.
Menteri UMKM Minta E-Commerce Setop Iklan Produk Thrifting
Sebagai solusi, Kementerian UMKM akan menghubungkan pedagang dengan ratusan brand pakaian lokal agar mereka bisa menjadi reseller, distributor resmi, maupun membangun brand sendiri.
"Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kami siapkan skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang agar tetap bisa berjualan produk legal," ujar Temmy.
Ia menambahkan, pedagang baju bekas di Pasar Senen telah menyatakan kesiapannya untuk beralih ke produk dalam negeri. Langkah ini juga didukung pemerintah daerah sebagai bentuk transformasi usaha yang berkelanjutan. "Dengan skema ini diharapkan mereka akan tetap berusaha," katanya.
Komitmen serupa juga datang dari para pelaku e-commerce. Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyatakan pihaknya menjalankan penertiban akun penjual baju bekas impor dengan pendekatan humanis. "Prosesnya dilakukan satu per satu oleh tim manusia, bukan mesin, agar tetap adil dan berkeadilan bagi para penjual," ujarnya.