Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Komisi Informasi Pusat KPU Surakarta Majelis Sidang KIP Spesial

    Ketua Majelis Sidang KIP Heran KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Penting yang Baru Berusia 1 Tahun - jejakrekam

    2 min read

     

    Ketua Majelis Sidang KIP Heran KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Penting yang Baru Berusia 1 Tahun - jejakrekam.com



    By

    FAKTA terungkap dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Dalam sidang itu, PPID KPU Surakarta mengakui bahwa dokumen milik Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan karena dianggap melewati masa retensi.

    Sidang digelar di Wisma BSG, Gambir itu dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn.

    Ia meminta penjelasan mengenai dasar aturannya.

    Ketika ditanya jangka waktu penyimpanan arsip pencalonan, pihak KPU Surakarta merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.

    “Menurut PKPU, arsip satu tahun aktif dan dua tahun inaktif,” jawab pihak termohon.

    Dengan dasar itu, KPU Surakarta menyimpulkan bahwa arsip pencalonan Jokowi termasuk dokumen tidak permanen, sehingga dapat dimusnahkan setelah melewati masa retensi.

    Paulyn menegaskan bahwa standar penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bukan hanya PKPU.

    “Penyimpanan arsip hanya satu tahun? Yakin? UU Kearsipan itu minimal lima tahun. Masa arsip pencalonan bisa langsung dimusnahkan?” ucap Paulyn.

    Dia menegaskan bahwa arsip pencalonan kepala daerah adalah dokumen negara dan berpotensi disengketakan sewaktu-waktu, sehingga tidak boleh dimusnahkan begitu saja.

    “Selama dokumen itu berpotensi disengketakan, tidak boleh dimusnahkan. Setahu saya tidak ada masa retensi di bawah lima tahun,” tegasnya.

    Ketua Sidang juga menegaskan, bahwa aturan umum pemusnahan dokumen tidak ada yang di bawah lima tahun.

    Meski sudah dikoreksi, pihak KPU Surakarta tetap mempertahankan dasar PKPU sebagai acuan.

    Selain KPU Surakarta, sidang juga dihadiri oleh perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI.

    Keduanya dimintai klarifikasi terkait informasi pendidikan Jokowi yang menjadi pokok sengketa.

    Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

    Polemik terkait pemusnahan arsip pencalonan Jokowi diprediksi masih akan menjadi isu utama dalam proses persidangan di KIP. (Erna Djedi/Berbagai sumber, jejakrekam.com)

    Komentar
    Additional JS