Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Lintas Peristiwa Medan Spesial

    Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana - suara

    2 min read

     

    Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

    Suhardiman
    Sabtu, 29 November 2025 | 12:40 WIB

    Ilustrasi banjir (Pexels/Pok Rie)
    Baca 10 detik

      SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan status tanggap darurat bencana di Medan. Status tanggap darurat bencana ini terhitung dari tanggal 27 November hingga 11 Desember 2025.

      Status itu ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025.

      "Menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 (empat belas hari), terhitung mulai 27 November hingga 11 Desember," demikian isi surat keputusan dilihat Sabtu 29 November 2025.

      Pembiayaan penanganan banjir bersumber dari P-APBD Medan 2025, dan dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

      "Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan," tulsinya.

      Diketahui, banjir mulai menggenangi sejumlah wilayah Kota Medan sejak Rabu 26 November 2025. Dari data BPBD Medan, ada 11 kecamatan yang dilanda banjir.

      Akibat peristiwa itu, sebanyak 645 orang dievakuasi dari banjir yang tersebar di 28 kelurahan dan 128 lingkungan. Selain itu, ada 1.839 Orang yang mengungsi dan 7.402 rumah yang terdampak.

      "Data merupakan laporan yang masuk dari personel yang melaksanakan tugas evakuasi dan penyelematan di kecamatan dan kelurahan sejak tanggal 26 November 2025 hingga saat ini. Pendataan masih terus berlangsung," tulis data resmi Pusdalops BPBD Kota Medan.

      Komentar
      Additional JS