Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Mendikdasmen Pendidikan Spesial UU Sisdiknas

    Mendikdasmen Usul Mata Pelajaran Sastra dalam Revisi UU Sisdiknas - NU Online

    4 min read

     

    Mendikdasmen Usul Mata Pelajaran Sastra dalam Revisi UU Sisdiknas

    NU Online  ·  Kamis, 27 November 2025 | 12:00 WIB

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti usai rapat dengan Komisi X DPR (Foto: NU Online/Fathur)

    M Fathur Rohman

    Jakarta, NU Online 

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan rencana pemerintah menyiapkan perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Salah satu poin yang tengah dikaji adalah penegasan posisi sastra dalam pembelajaran Bahasa Indonesia.


    Mu’ti menuturkan bahwa gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat karakter pendidikan bahasa di sekolah.

    Baca Juga

    Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI


    “Untuk memastikan bahwa sastra termasuk di dalam pembelajaran bahasa Indonesia,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).


    Ia menjelaskan bahwa pembahasan teknis terkait perubahan tersebut masih berada pada tahap awal. Menurutnya, diskusi baru dilakukan secara internal di lingkungan kementerian. 


    “Tadi, saya sempat bicara singkat dengan Pak Wakil Menteri untuk menyiapkan rancangan perubahan Undang-Undang Sisdiknas,” ujarnya.

    Baca Juga

    Mendikdasmen Datangi PBNU Bahas Peningkatan Pengelolaan Pendidikan dan Kualitas Guru


    Jika usulan itu diimplementasikan, nomenklatur mata pelajaran akan mengalami perubahan dari Bahasa Indonesia menjadi Bahasa dan Sastra Indonesia. Selain itu, Kemendikdasmen juga sedang mengkaji kemungkinan mewajibkan mata pelajaran bahasa asing selain Bahasa Inggris.


    Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menilai penguatan sastra di sekolah sejalan dengan kebutuhan pembaruan kurikulum nasional.


    Ia menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini memang belum menyediakan ruang yang tegas bagi sastra sebagai mata pelajaran wajib. “Undang-undang Sisdiknas pasal 37, tidak ada sejarah dan sastra,” jelasnya di Ciputat (7/11/2025).

    Baca Juga

    Menag Bertemu Mendikdasmen, Bahas Percepatan Pendidikan Profesi Guru


    Bonnie menjelaskan bahwa kekosongan tersebut membuat aspek literasi siswa kurang ditopang oleh pendidikan sastra yang memadai.


    Ia menilai pembelajaran sastra bukan hanya penting bagi kecakapan berbahasa, tetapi juga membentuk kepekaan sosial dan kemampuan reflektif generasi muda.


    Menurut dia, revisi Sisdiknas menjadi kesempatan untuk memastikan mata pelajaran sastra berdiri kuat dalam sistem pendidikan Indonesia.


    Ia menekankan perlunya arah pendidikan yang lebih komprehensif, tidak hanya mengandalkan kemampuan numerasi dan bahasa teknis.


    Bonnie mengungkapkan dengan berbagai rencana perubahan tersebut, revisi UU Sisdiknas penting menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi literasi bangsa melalui pembelajaran bahasa dan sastra yang lebih utuh dan terstruktur.

    Komentar
    Additional JS