Menkes Minta Dinkes Papua Beri Sanksi 4 RS yang Tolak Irene Sokoy dan Bayinya | kumparan
Menkes Minta Dinkes Papua Beri Sanksi 4 RS yang Tolak Irene Sokoy dan Bayinya | kumparan
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua imbas tragedi meninggalnya Irene Sokoy bersama bayi dalam kandungannya. Irene meninggal usai ditolak empat rumah sakit.
Budi meminta Dinkes Papua melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap rumah sakit yang ada di sana. Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur, dapat dikenakan sanksi.
"Harus benar-benar melakukan tugas pembinaan dan pengawasan. Supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi. Termasuk memberikan sanksi," kata Budi di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (27/11).
"Karena di Undang-Undang Kesehatan yang baru, sanksinya jelas. Bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan, kan itu harus dilayani. Dan BPJS pun pasti akan membayar. Jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani," lanjut dia.
Budi menambahkan, Dinas Kesehatan setingkat provinsi harus bertindak lebih tegas dalam mengawasi layanan di rumah sakit. Kemenkes bakal kembali ke Papua dalam kurun waktu tiga bulan ke depan untuk melihat sudah ada atau tidaknya perbaikan di sana.
"Kepala Dinas Kesehatan nanti di masing-masing daerah sebagai otoritas tertinggi, wakil pemerintah di sana untuk bisa berani lebih tegas untuk membina dan mengawasi seluruh rumah sakit-rumah sakit di sana," ujar dia.
Izin Rumah Sakit Bisa Dicabut Jika Tolak Pasien
Sementara Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyebut rumah sakit dilarang menolak pasien yang datang dalam kondisi darurat.
Bagi yang menolak, terdapat sanksi yang dapat dikenakan. Terberat, sanksinya adalah pencabutan izin rumah sakit.
"Mulai dari yang terberat ya, pencabutan izin rumah sakit ya, sampai dengan pembinaan-pembinaan yang lebih lanjut dilakukan. Termasuk kepada direktur dan penanggung jawab rumah sakit tersebut," kata dia.
Sebelumnya Irene Sokoy bersama bayi dalam kandungannya meninggal dunia pada Senin (17/11) di Papua. Awalnya, Irene dibawa dari Kampung Kensio menuju RS Yowari Minggu (16/11) siang untuk proses persalinan. Namun, proses persalinan tak kunjung ditangani karena bayi berukuran besar.
Keluarga Irene lalu meminta percepatan rujukan ke rumah sakit lain. Akan tetapi, surat rujukan itu baru selesai mendekati tengah malam, diikuti keterlambatan ambulans yang tiba pukul 01.22 WIT, Senin (17/11).
"Rujukan ke RS Dian Harapan dan RS Abe menolak karena ruangan penuh serta renovasi fasilitas," kata Ipar Irene, Ivon Kabey, Minggu (23/11).
Setelah ditolak 3 RS, Irene kembali dirujuk ke RS Bhayangkara. Lagi-lagi Irene ditolak karena harus membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 4 juta. Saat itu keluarga tidak punya uang sebanyak itu.
Karena tidak ada uang, Irene lalu kembali dirujuk ke RSUD Dok II Kota Jayapura. Namun Irene meninggal di perjalanan pukul 05.00 WIT.