Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasus Mentan Sabang

    Mentan Offside di Sabang, Wajib Minta Maaf - Dialeksis

    2 min read

     

    Mentan Offside di Sabang, Wajib Minta Maaf

    Senin, 24 November 2025 12:00 WIB

    Font: 
     Ukuran: +

    Reporter : Redaksi

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto: Antara

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pertanian Amran dinilai offside dalam polemik impor beras di Sabang. Pernyataan reaktif tanpa koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) justru menimbulkan kegaduhan, padahal seluruh proses pemasukan beras dari Thailand telah sah sesuai regulasi dan mendapat pengawasan resmi.

    Sabang sebagai pulau terluar tidak memiliki lahan pertanian memadai. Selama ini kebutuhan beras masyarakat dipasok dari daratan Aceh. Namun karena harga beras di daratan lebih mahal, opsi impor menjadi jalan keluar. Pemasukan beras dari Thailand sebanyak 250 ton dilakukan melalui mekanisme resmi, sah, dan diawasi oleh Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, KSOP, hingga Lanal. Fakta ini menunjukkan tidak ada pelanggaran hukum maupun tata niaga.

      Dasar hukum juga jelas membenarkan pemasukan beras ke Kawasan Perdagangan Bebas Sabang. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 menegaskan Sabang bebas bea masuk dan pajak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan Sabang bebas tata niaga. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 menyebut pemasukan barang ke Sabang bebas tata niaga tanpa perizinan seperti di wilayah lain. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 memberi kewenangan kepada BPKS untuk menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi serta menerbitkan izin pemasukan.

      Proses impor beras oleh PT. Multazam Sabang Group juga mengikuti prosedur resmi. Izin BPKS diterbitkan pada 24 Oktober 2025, rapat koordinasi lintas instansi dilakukan, kapal membawa beras masuk ke Teluk Sabang pada 16 November 2025, pemeriksaan dilakukan oleh instansi terkait, dan beras ditimbun di gudang resmi BPKS dengan pengawasan aparat.

      Rapat resmi yang digelar Kemenko Pangan pada 14 November 2025 menegaskan beras impor sesuai izin BPKS dan sah masuk ke Sabang. Beras tersebut hanya untuk konsumsi masyarakat Sabang dan tidak boleh keluar ke daerah pabean. BPKS diminta menetapkan kuota serta membentuk tim pengawasan, sementara gudang diwajibkan dilengkapi CCTV untuk monitoring.

      Komentar
      Additional JS