Menteri Imipas Sebut Nikita Mirzani Live di Penjara Pakai Fasilitas Rutan - Kompas
Menteri Imipas Sebut Nikita Mirzani Live di Penjara Pakai Fasilitas Rutan
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) Agus Andrianto membenarkan bahwa terdakwa Nikita Mirzani mengikuti siaran langsung (live) berjualan saat video call dengan dokter Oky Pratama dari dalam rumah tahanan (rutan).
“Yang bersangkutan menggunakan wartel yang memang disediakan kepada warga binaan,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/11/2025).
Agus memastikan bahwa petugas rutan memonitor jalur dan alur komunikasi saat Nikita menggunakan wartel tersebut.
Ia melanjutkan, semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan memang menyediakan fasilitas wartel khusus dan berbayar.
“Semua boleh memakai, tujuannya ya menghindari handphone digunakan di blok-blok hunian,” kata Agus.
Agus pun menyebutkan bahwa tidak ada larangan bagi warga binaan menggunakan fasilitas tersebut untuk berjualan, asalkan bukan menjual barang-barang terlarang.
“Kalau (fasilitas wartel) memanfaatkan untuk jualan narkoba, baru ditangkap. Dalam komunikasi, bisa saja berkembang sesuai maksud tujuan orang berkomunikasi,” jelas dia.
Nikita Mirzani live dari rutan
Sebagai informasi, akun TikTok @changlili72 mengunggah cuplikan video yang memperlihatkan Nikita Mirzani sedang melakukan video call dengan dokter Oky Pratama.
Dalam video tersebut, Oky Pratama tampak menunjukkan ponselnya ke arah kamera saat ia sedang berjualan produk skincare melalui siaran langsung.
Pada kesempatan itu juga, Nikita Mirzani turut mempromosikan produk yang sedang dijual oleh dokter Oky Pratama dalam siaran langsung tersebut.
“Ini body lotion pemutih ya,” ucap dokter Oky Pratama.
“Di-check out, di-check out. Itu bukan HB ya, itu body lotion saja. Jadi, kalian itu harus pintar sebagai customer,” ucap Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, angkat bicara mengenai video kliennya yang muncul dalam sebuah siaran langsung untuk mempromosikan produk melalui panggilan video dari Rumah Tahanan (Rutan).
Menurut Galih, kegiatan tersebut dimungkinkan karena merupakan fasilitas yang telah disediakan.
"Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan," ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai teknis dan perizinan fasilitas komunikasi tersebut, Galih menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang penuh dari pihak rutan.
"Itu kan fasilitas daripada rutan. Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari," kata dia.