Menteri Maman Bongkar Alasan Bank Tetap Minta Agunan Bagi KUR di Bawah Rp 100 Juta - Viva
Menteri Maman Bongkar Alasan Bank Tetap Minta Agunan Bagi KUR di Bawah Rp 100 Juta
Jakarta, VIVA – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, membeberkan fakta bahwa masih banyak pihak bank yang meminta agunan, untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta.
Hal itu jelas bertentangan dengan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.
Dia menjelaskan, sebab utama dari sikap perbankan itu adalah aspek kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman, guna memitigasi risiko bahwa di kemudian hari debitur tidak bisa mengembalikan pinjamannya.
Karena pada kenyataannya, tidak sedikit debitur yang mengesampingkan kewajiban pembayaran pinjaman karena tidak adanya agunan.
"Jadi memang para karyawan bank penyalur baik dari BRI, Mandiri, BNI, sampai yang bank swasta juga semua tahu dan sadar sekali itu," kata Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin, 17 November 2025.
"Tapi yang jadi permasalahan adalah mereka butuh moral obligasi," ujarnya.
Tindakan para penyalur kredit itu diakui Maman semata-mata dilakukan hanya untuk melakukan verifikasi atau tekanan psikologis kepada pihak debitur, agar tidak terjadi moral hazard.
"Agar jangan sampai mereka itu menganggap sepele urusan utang piutang dengan pihak bank ini," kata Maman.
Sehingga, kondisi itulah yang membuat pihak perbankan tetap meminta syarat administrasi lebih atau agunan, agar bisa menekan debitur tertentu agar tetap membayarkan kewajiban kreditnya secara berkala.
"Nah ini biasanya terjadi kepada individu-individu yang mungkin membuat pihak karyawan bank di lapangan kurang punya trust terhadap si A atau si B. Lalu yang kedua, terkait SLIK," ujar Maman.
Namun, Maman menegaskan bahwa pihaknya selaku regulator tetap melarang perbankan untuk meminta agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta apapun alasannya. Karenanya, Kementerian UMKM yang dipimpinnya juga akan terus melaksanakan fungsi pengawasan kepada para pemberi pinjaman.
"Tapi apapun itu, kami dari Kementerian UMKM, karena memang ini sudah aturan, kita enggak akan mungkin keluar dari situ. Jadi kita tetap melakukan monitoring dan evaluasi yang namanya (pinjaman) di angka Rp 1—Rp 100 juta tidak boleh dimintakan agunan," kata Maman.
Nantinya, apabila masih ada pihak perbankan yang tetap meminta agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta, Maman menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupaya pembatalan pembayaran subsidi bunga kepada bank.
"Jadi untuk angka Rp 1—Rp 100 juta, saya pastikan 100 persen, sampai hari ini Kementerian UMKM masih konsisten melakukan monitoring, evaluasi, bahkan banyak juga yang kita berikan sanksi," kata Maman.
"Apa sanksinya? Sanksi administratif bahwa itu tidak dicairkan angka subsidinya," ujarnya.