Viral Video Mobil Dinas Plat RI 33 Tanpa Pengawalan dan Rela Macet-Macetan Ternyata Mobil Dinas Milik Menteri.... - Viva
Viral Video Mobil Dinas Plat RI 33 Tanpa Pengawalan dan Rela Macet-Macetan Ternyata Mobil Dinas Milik Menteri....
Jakarta, VIVA – Mobil sedan ber-plat RI 33 tengah ramai jadi sorotan pengguna media sosial setelah beredar video mobil dengan plat tersebut tanpa pengawalan. Dalam video yang direkam seorang pengguna jalan terlihat mobil toyota Camry berplat RI 33 itu menyusuri jalanan tol dalam kota tanpa adanya pengawalan.
Bahkan mobil sedan tersebut disebut sangat humble sebab terlihat rela bermacet-macetan dengan pengguna jalan lainnya.
”RI 33 merakyat banget guys nggak ada patwal,” kata seorang wanita dalam video tersebut.
Sementara itu, suara dua pria lainnya dalam video tersebut juga memberikan kesaksian serupa. Pemilik mobil plat RI 33 itu berjalan tanpa adanya pengawalan seperti pejabat pada umumnya.
”Asli nggak ada patwalnya,” kata pria lain.
”Nggak nyalib, nggak lewat bahu jalan dari tadi, ikut macet-macetan. Siapa ya RI 33 ya?” kata perekam video tersebut.
Video yang diunggah pada Minggu 16 November kemarin itu langsung ramai ikut dibuat penasaran. Beberapa dari mereka banyak yang berdebat tentang sosok pejabat plat RI 33. Banyak yang menyebut bahwa plat RI 33 itu merupakan plat dinas untuk Menteri ESDM, Bahlil, hingga Menteri Agama dan Menteri Pertanian.
Lantas mobil dinas milik menteri siapakah RI 33 tersebut? Jika sebelumnya plat RI 33 itu digunakan sebagai mobil dinas Menteri Pertanian, namun kini jika menelisik dari daftar mobil kendaraan dinas milik menteri kabinet merah putih, ternyata plat RI 33 tersebut Dipakai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian berarti mobil tersebut merupakan mobil dinas dari menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Berikut ini daftar lengkap dari plat dinas mobil pejabat Era Presiden Prabowo Subianto.
1. RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia
2. RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
3. RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden
4. RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden
5. RI 5: Dipakai oleh Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
6. RI 6: Dipakai oleh Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
7. RI 7: Dipakai oleh Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
8. RI 8: Dipakai oleh Ketua MA (Mahkamah Agung)
9. RI 9: Dipakai oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
10. RI 10: Dipakai oleh Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
11. RI 11: Dipakai oleh Ketua KY (Komisi Yudisial)
12. RI 12: Dipakai oleh Gubernur BI (Bank Indonesia)
13. RI 13: Dipakai oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
14. RI 14: Dipakai oleh Dipakai oleh Kementerian Sekretariat Negara
15. RI 15: Dipakai oleh Menko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
16. RI 16: Dipakai oleh Menko Perekonomian
17. RI 17: Dipakai oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
18. RI 18: Dipakai oleh Menko Kemaritiman
19. RI 19: saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
20. RI 20: Dipakai oleh Kementerian Dalam Negeri
21. RI 21: Dipakai oleh Kementerian Luar Negeri
22. RI 22: Dipakai oleh Kementerian Pertahanan
23. RI 23: Dipakai oleh Kementerian Agama
24. RI 24: Dipakai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
25. RI 25: Dipakai oleh Kementerian Keuangan
26. RI 26: Dipakai oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
27. RI 27: Dipakai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
28. RI 28: Dipakai oleh Kementerian Kesehatan
29. RI 29: Dipakai oleh Kementerian Sosial
30. RI 30: Dipakai oleh Kementerian Ketenagakerjaan
31. RI 31: Dipakai oleh Kementerian Perindustrian
32. RI 32: Dipakai oleh Kementerian Perdagangan
33. RI 33: Dipakai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
34. RI 34: Dipakai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
35. RI 35: Dipakai oleh Kementerian Perhubungan
36. RI 36: Dipakai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
37. RI 37: Dipakai oleh Kementerian Pertanian
38. RI 38: Dipakai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
39. RI 39: Dipakai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
40. RI 40: Dipakai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
41. RI 41: Dipakai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
42. RI 42: Dipakai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional