Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Mahkamah Konstitusi Mensesneg Spesial

    MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Keputusan Ini Final and Binding - SINDOnews.com

    2 min read

     

    MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Keputusan Ini Final and Binding

    Jum'at, 14 November

    2025 - 07:43 WIB

    Mensesneg Prasetyo Hadi, menyampaikan, Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Foto/SindoNews
    A
    A
    A
    JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyampaikan, Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.

    "Keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip (14/11/2025).

    Kendati demikian, Prasetyo memastikan, keputusan itu akan dijalani oleh Pemerintah. Pasalnya, putusa MK bersifat mengikat. "Namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya, iya lah (akan dijalani), sesuai aturan kan seperti itu," terang Prasetyo.

    Sebelumnya, MK melarang polisi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

    Hal itu tertuang dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


    "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis,13 November 2025.

    Baca juga: Kisah Benny Moerdani Jalin Hubungan Terlarang dengan Israel demi Lindungi Nyawa Soeharto

    Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    (cip)
    Komentar
    Additional JS