Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured IKN Istimewa Mahkamah Konstitusi Nusron Wahid Spesial

    Nusron Sambut Putusan MK soal Tanah IKN dan Pastikan Kepastian Usaha - detik

    2 min read

     

    Nusron Sambut Putusan MK soal Tanah IKN dan Pastikan Kepastian Usaha

    Ihfadzillah Yahfadzka - detikNews
    Jumat, 14 Nov 2025 17:10 WIB

    Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
    Jakarta -

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara. Dia mengungkapkan pihaknya bersama Otorita IKN serta kementerian terkait akan segera berkoordinasi terkait regulasi dan penyelarasan aturan teknis.

    "Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Menteri Nusron, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    Diketahui, putusan tersebut menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Menurut Nusron, ketetapan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa keputusan MK memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Ia menilai bahwa putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang berpijak pada konstitusi.

    Baca juga:
    ADVERTISEMENT

    "Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," ujar Nusron.

    Lebih jauh, Nusron menyampaikan bahwa putusan MK menjadi kesempatan untuk memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat di wilayah IKN. Dengan berpijak pada keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial, dia memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

    "Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial," pungkasnya.

    Simak juga Video: Harga Tanah IKN

    (akn/ega)
    Komentar
    Additional JS