Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Kasus Kriminal Spesial

    Pemuda Pembela Ibunda Divonis 8 Tahun Penjara, 'Kami Jualan untuk Makan, Bukan untuk Dipalak' - Tanjung Pinang Today

    3 min read

     

    Pemuda Pembela Ibunda Divonis 8 Tahun Penjara, 'Kami Jualan untuk Makan, Bukan untuk Dipalak' - Tanjung Pinang Today

    TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT – Keputusan pengadilan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada seorang pemuda, sebut saja Rizky (23), telah memicu perdebatan sengit tentang keadilan dan pembelaan diri.

    Rizky divonis bersalah atas tindakan pembacokan terhadap seorang preman yang selama ini meresahkan dan kerap memalak hasil jualan ibunya di kawasan pasar bilagan Jakarta.

    Peristiwa tragis ini terjadi bukan tanpa sebab. Menurut keterangan saksi mata dan pengakuan keluarga, ibu Rizky, yang hanya seorang pedagang kecil, telah bertahun-tahun menjadi target pemalakan oleh preman berinisial B (35).

    "Setiap hari, keuntungan kami habis untuk si B. Mau jualan aman itu harus bayar. Kalau tidak, barang dagangan kami diacak-acak," ujar ibu Rizky dengan suara bergetar saat diwawancarai.

    Pada hari kejadian, Rizky yang baru pulang kerja mendapati ibunya menangis setelah dagangannya disita oleh preman B karena menolak memberikan uang 'keamanan' harian.

    Dalam kondisi emosi memuncak karena melihat penderitaan ibunya, Rizky mengambil senjata tajam dan mendatangi B, yang berujung pada aksi pembacokan.

    Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky dengan pasal penganiayaan berat hingga menyebabkan luka serius.

    Sementara itu, tim kuasa hukum Rizky berargumen bahwa tindakan kliennya adalah pembelaan spontan yang didasari oleh akumulasi tekanan dan penderitaan ekonomi keluarga.

    "Ini adalah teriakan terakhir dari seorang anak yang melihat ibunya diperas dan diinjak-injak harga dirinya,"

    "Ini bukan murni kriminalitas, tapi tindakan melindungi keluarga. Di mana negara saat pedagang kecil dimalak bertahun-tahun?" tegas pengacara Rizky di hadapan majelis hakim.

    Meskipun pembelaan tersebut kuat, Majelis Hakim memutuskan Rizky terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan, namun tetap dianggap berat oleh keluarga dan banyak pihak yang bersimpati.

    Vonis 8 tahun ini langsung menjadi sorotan di media sosial. Banyak warganet yang menyuarakan dukungan moral untuk Rizky, mencapnya sebagai "Pahlawan Pasar" yang berani melawan penindasan.

    "Vonis ini terasa tidak adil. Preman yang merusak hidup orang bertahun-tahun harusnya juga diseret. Kenapa yang membela diri malah dihukum berat?" tulis seorang warganet.

    Keluarga Rizky menyatakan akan segera mengajukan banding dan bertekad untuk terus memperjuangkan keringanan hukuman bagi Rizky, yang mereka anggap sebagai korban ketidakadilan berlapis.***

    Berita Pilihan
    8 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eki akan Diperiksa Ulang Polisi
    Komentar
    Additional JS