Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Spesial Thrifting

    Penertiban Lapak Baju Bekas Eks Impor Tak Akan Ganggu Thrifting Lokal - Tribunnews

    4 min read

     

    Penertiban Lapak Baju Bekas Eks Impor Tak Akan Ganggu Thrifting Lokal - Tribunnews.com

    Editor: Choirul Arifin

    Kompas.com
    PENERTIBAN LAPAK BAJU BEKAS - Petugas Bea dan Cukai menunjukkan baju-baju bekas yang diimpor menggunakan kontainer di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilyah Jakarat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/1/2012). KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 
    Ringkasan Berita:
    • Penertiban penjualan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal di platform e-commerce tidak akan dilakukan membabi buta.
    • Penjualan thrifting itu tidak dilarang selama yang dijual adalah reload barang-barang lokal dan memang barang-barang produksi lokal.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan penertiban penjualan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal di platform e-commerce tidak akan dilakukan membabi buta.

    Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan penertiban ini menyasar penjualan pakaian bekas impor ilegal, baik dalam skala kecil dan besar yang melanggar aturan, tanpa mengganggu aktivitas jual-beli barang thrifting lokal.

    Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan, koordinasi dengan berbagai platform e-commerce dilakukan untuk memastikan kebijakan penertiban berjalan proporsional dan tidak merugikan pelaku usaha kecil yang sah.

    "Pagi ini kami tadi diskusi, sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan take down. Karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor," ujarnya.

    "Kalau thrifting itu tidak dilarang selama yang dijual adalah reload barang-barang lokal dan memang barang-barang kita," tutur Temmy dalam Konferensi Pers mengenai impor pakaian bekas di Kantor Kementerian UMKM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

    Rekomendasi Untuk Anda
    Kementerian UMKM dan E-Commerce Sepakat Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor 

    Temmy mencontohkan, kegiatan menjual barang pribadi atau produk preloved lokal tidak termasuk dalam kategori pelanggaran.

    Menurutnya, yang menjadi perhatian pemerintah adalah praktik penjualan pakaian bekas impor dalam jumlah besar yang dilakukan secara komersial.

    "Saya kalau beli sepatu kebanyakan saya pengen jual, itu tidak dilarang. Makanya tadi dari Shopee sampaikan bahwa ada pendekatan humanis, tidak blokir by keyword, tapi juga ada intervensi manusia yang dilihat," kata dia.

    "Oh ini ternyata jual barang-barang itu betul thrifting-nya. Tapi kalau yang balpres itu sudah jelas, ini partai besar, apalagi dia live," jelas Temmy.

    Ia menambahkan, penjualan pakaian bekas impor secara masif, terutama yang dilakukan melalui siaran langsung (live streaming), sudah tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan usaha kecil biasa.

    Hal tersebut karena pemerintah bersama platform seperti TikTok Shop by Tokopedia akan melakukan penertiban terhadap akun-akun yang melakukan aktivitas tersebut.

    "Tadi saya sudah sampaikan juga ke teman-teman TikTok Shop by Tokopedia bahwa memang yang seperti ini mungkin kita harus coba sama-sama sepakat itu ditertibkan. Karena memang ini jumlahnya sudah besar sekali. Live dari gudang itu kan sudah bukan orang sekedar cari makan ya," ujar Temmy.

    Namun demikian, pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil yang menjual produk thrifting lokal atau barang pribadi.

    "Kalau yang reload barang-barang pribadi atau mungkin barang-barang teman yang dititip, saya rasa itu masih kita tolerate, nggak ada masalah," ucapnya.

    Foto : IMPOR PAKAIAN BEKAS - Konferensi Pers mengenai impor pakaian bekas di Kantor Kementerian UMKM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Thrifting barang bekas lokal masih diperbolehkan pemerintah. (Tribunnews.com/Lita Febriani).

    Tags:
    Komentar
    Additional JS